kana nishino

Minggu, 08 Juni 2014

Kasus dan Analisa Perlindungan Konsumen


PERDAGANGAN HANDPHONE BLACK MARKET





Latar Belakang

Dalam paper ini selanjutnya akan dilakukan analisis terkait dengan pertanggung jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perlindungan konsumen berupa perdagangan handphone yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku di wilayah negara Indonesia atau lebih dikenal dalam masyarakat dengan istilah sebagai handphone BM (Black Market) karena tidak dilengkapi dengan garansi yang sah dari produsen resminya, begitu juga terkait dengan berbagai asesorisnya yang tidak semuanya original atau merupakan produk resmi dari produsen handphone tersebut namun merupakan asesoris ”aspal” (asli tapi palsu) artinya bahwa memang asesoris seperti baterai, chasing dll menggunakan merek yang sama dengan merek handphone tersebut namun bukan merupakan produk resmi dari produsen merek handphone tersebut.
Kasus yang akan digunakan sebagai bahan studi dalam paper ini adalah kasus tindak pidana perdagangan handphone BM oleh Tersangka Ahmad Firdiansyah yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik Subbag Reskrim Polwil Malang. Dalam perkara dimaksud sebenarnya terjadi dua kategori tindak pidana secara bersamaan (concursus idealis), yaitu tindak pidana perlindungan konsumen (vide UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) dan tindak pidana di bidang telekomunikasi (vide UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi), namun dalam pembahasan tentang pertanggung jawaban pidana korporasi atas perkara dimaksud, penulis hanya akan melakukan analisis terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perlindungan konsumen dikarenakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menganut ajaran atau doktrin tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, sedangkan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi belum mengakomodir pertanggungjawaban pidana korporasi.



Permasalahan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam paper ini yaitu : ”Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus perlindungan konsumen dengan studi kasus perdagangan handphone BM oleh Tersangka Ahmad Firdiansyah ?”


Persoalan

a.  Doktrin-Doktrin dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
b.  Bagaimana posisi kasus perdagangan handphone BM oleh Tersangka Ahmad Firdiansyah?
c. Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perlindungan konsumen pada kasus perdagangan handphone BM oleh Tersangka Ahmad Firdiansyah ?

Pembahasan

A.    Doktrin-Doktrin dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
            Sebelum membahas tentang doktrin-doktrin yang dianut dalam pembebanan pertanggungjawaban terhadap korporasi, maka tentunya perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengertian korporasi tersebut. Menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, korporasi dilihat dari bentuk hukumnya dapat diberi arti yang sempit maupun arti yang luas. Menurut artinya yang sempit, korporasi adalah badan hukum, sedangkan dalam artinya yang luas, korporasi dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam artinya yang sempit, yaitu sebagai badan hukum, korporasi merupakan figur hukum yang eksistensinya dan kewenangannya untuk dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum diakui oleh hukum perdata, artinya hukum perdatalah yang mengakui ”eksistensi” korporasi dan memberikannya ”hidup” untuk dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum sebagai suatu figur hukum. Demikian juga halnya dengan ”matinya” suatu korporasi secara hukum adalah apabila ”matinya” korporasi itu diakui oleh hukum.
Sedangkan dalam artinya yang luas, maka pengertian korporasi tersebut dilihat dari sudut pandang hukum pidana. Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas daripada pengertiannya menurut hukum perdata. Dalam hukum pidana, korporasi meliputi baik badan hukum maupun bukan badan hukum. Badan hukum yang dimaksudkan tersebut bukan saja seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan sebagai badan hukum yang digolongkan sebagai korporasi menurut hukum pidana, tetapi juga firma, korporasi dimungkinkan harus bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pegawainya, kuasanya atau mandatarisnya, atau siapa pun yang bertanggungjawab kepada korporasi tersebut.
Doktrin tesebut semula dikembangkan berkaitan dengan konteks pertanggungjawaban perbuatan melawan dalam hukum perdata yang selanjutnya diadopsikan ke dalam hukum pidana. Penerapan doktrin tersebut hanya dapat dilakukan setelah dapat dibuktikan bahwa memang terdapat hubungan subordinasi antara pemberi kerja(empolyer) dan orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Tujuan dari pemberlakuan doktrin tersebut adalah “deterrence” (pencegahan). Asumsinya yaitu ketika seorang employer (pemberi kerja), yaitu korporasi, harus bertanggungjawab untuk  perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pegawainya(employees) tanpa partisipasi langsung oleh pemberi kerja yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut, tekanan akan dialami oleh pemberi kerja untuk melakukan penyeliaan langsung dan secara teoritis timbulnya tindak pidana tersebut berpotensi dapat tercegah (berkurang).


BPosisi Kasus Tersangka Ahmad Firdiansyah

Pada tanggal 18 April 2008, penyidik Subbag Reskrim Polwil Malang melakukan penangkapan terhadap seorang pedagang handphone BM dengan kapasitas yang diduga sebagai distributor di wilayah Kota Malang atas nama Ahmad Firdiansyah, di rumahnya yang beralamat di Jl. Kumis kucing No. 13, Kel. Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, yang digunakan sebagai tempat menyimpan, menjual atau memperdagangkan hand phone BM (Black Market). Dalam penangkapan tersebut juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik Tersangka Ahmad Firdiansyah dan telah ditemukan barang bukti berupa handphone dan berbagai asesoris Nokia BM, sebagai berikut :
1) 29 (dua puluh sembilan) unit handphone merek Nokia, berbagai tipe.
2) 26 (dua puluh enam) buah charger merek Nokia.
3) 10 (sepuluh) buah Hansfree merek Nokia.
4) 26 (dua puluh enam) buah baterai merek Nokia.
5) 52 (lima puluh dua) buku petunjuk penggunaan handphone Nokia.
6) 58 (lima puluh delapan) dos handphone merek Nokia.
7) 103 (seratus tiga) lembar plastik pembungkus handphone merek Nokia.
8) 38 (tiga puluh delapan) buah mika pembungkus handphone merek Nokia.
9) 51 (lima puluh satu) lembar nomor IMEI palsu untuk handphone merek Nokia.
10) 3 (tiga) buku nota penjualan.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Tersangka Ahmad Firdiansyah diperoleh fakta bahwa maksud dan tujuan tersangka menjual Hand Phone tanpa dilengkapi dengan kartu jaminan garansi dalam bahasa Indonesia tersebut adalah untuk mencari keuntungan yang lebih banyak dibandingkan apabila menjual handphone dengan garansi resmi. Tersangka Ahmad Firdiansyah menerangkan bahwa handphone-handphone dan asesorisnya tersebut didapatkan dengan cara membeli pada seseorang bernama Hendrik yang beralamat di ITC Jakarta (alamat lengkap tidak tahu) yang transaksinya dilakukan dengan cara Tersangka Ahmad Firdiansyah menelepon terlebih dulu kepada Hendrik melalui nomor telepon 021.70011600, selanjutnya Tersangka Ahmad Firdiansyah memesan beberapa handphone dan setelah disetujui selanjutnya Hendrik mengirim sebagian uang untuk pembelian handphone tersebut dengan cara transfer melalui bank Mandiri atas nama Hendrik. Setelah uang ditransfer selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian handphone dikirim melalui jasa paket barang ke alamat rumah Jl. Kumis Kucing No. 13 Kota Malang.
Perkara dimaksud telah selesai diadili di Pengadilan Negeri Malang dengan vonis terhadap Ahmad Firdiansyah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana“memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku”; dan/atau “memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah RI yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 (ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Kepmenperindag RI No. 547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan kartu jaminan/ Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Tehnologi Informasi dan Elektronika dan / atau Pasal 52 UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Permenhub No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi jo Kepmenhub No. KM 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Malang terhadap tersangka dimaksud adalah berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 3 bulan.


C. Pertanggung jawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen
Dalam perkara tersebut, penyidik hanya melakukan penyidikan sebatas pada peran Tersangka Ahmad Firdiansyah dan tidak melanjutkan penyidikan lebih jauh lagi guna mengungkap pidana korporasi yang terjadi dimana seharusnya Hendrik juga dapat menjadi tersangka bahkan sampai dengan pihak importir handphone tersebut maupun mengungkap oknum-oknum pejabat kepabeanan yang terlibat dalam meloloskan barang-barang dimaksud secara tidak sah sebagaiimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut pendapat penulis, dalam perkara dimaksud telah terjadi tindak pidana korporasi dalam ruang lingkup tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana seharusnya penyidik melanjutkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak diatas Tersangka Ahmad Firdiansyah. Analisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perlindungan konsumen dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Dalam pasal 1 butir ke-3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut berarti bahwa subyek atau pelaku tindak pidana dalam tindak pidana perlindungan konsumen tidak hanya orang perseorangan, namun juga korporasi, yang didefinisikan sebagai “badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

2. Dalam pasal 61 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.”. Pasal tersebut mengandung ketentuan tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perlindungan konsumen, artinya dalam hal pertanggungjawaban korporasi, suatu badan usaha maupun pengurusnya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini berlaku doktrin strict liability dan vicarious liability.
       Berdasarkan analisis pasal 1 butir ke-3 dan pasal 61 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, maka penyidik dapat melanjutkan penyidikan perkara dimaksud sampai pada tataran pelaku “diatas” Ahmad Firdiansyah yaitu :
1. Hendrik selaku distributor yang menjual handphone BM kepada Ahmad Firdiansyah.
2. Pihak-pihak yang mendistribusikan handphone BM kepada Hendrik, dalam hal ini dapat saja pihak importir yang kemungkinan melakukannya maupun pihak lainnya dibawah importir.

Namun demikian, fakta yang didapati oleh penulis dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Subbag Reskrim Polwil Malang terhadap kasus tersebut adalah “tidak disentuhnya” sama sekali para pelaku yang berperan sebagai distributor terhadap Ahmad Firdiansyah. Hal tersebut nampak antara lain dalam berkas perkara tersangka Ahmad Firdiansyah yang tidak memuat daftar nama-nama pelaku lainnya yang posisinya berada diatas Ahmad Firdiansyah sebagai orang-orang yang dinyatakan turut bertanggungjawab dalam kasus dimaksud atau dengan kata lain bahwa daftar nama-nama tersebut tidak dimasukkan oleh penyidik dalam daftar orang-orang yang dicari oleh kepolisian (DPO / Daftar Pencarian Orang).

Rangkaian pelaku distribusi handphone BM tersebut, mulai dari Hendrik selaku distributor langsung dari Ahmad Firdiansyah hingga pihak-pihak distributor lainnya yang menyuplai handphone BM tersebut kepada Hendrik merupakan bentuk suatu korporasi. Oleh karena itu dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi strict liability dan vicarious liability..
Pembuktian yang dapat ditempuh penyidik untuk dapat menjerat para pelaku dalam perkara dimaksud yang posisinya berada diatas Ahmad Firdiansyah antara lain dapat dengan menggunakan bukti-bukti seperti bukti transaksi tranfer antar rekenenin bank, bukti sms pemesanan, dll.

            Urgensi bahwa penyidik seharusnya melakukan penyidikan kasus dimaksud hingga pada level pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu :

1. Agar terpenuhinya asas keadilan dimana yang dikenakan pertanggungjawaban pidana tidak hanya pedagang / distributor di level hilir dalam hal ini Ahmad Firdiansyah, namun juga terhadap pihak-pihak lain yang lebih turut bertanggungjawab dalam peredaran handphone BM tersebut.

2. Agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar baik terhadap masyarakat maupun bagi pemerintah. Kerugian yang akan diderita masyarakat manakala handphone BM tersebut mengalami kerusakan yang disebabkan bukan karena pemakaian maka hal tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pihak penjual sehingga dalam hal ini masyarakat tidak mendapatkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai konsumen. Sedangkan bagi pemerintah, peredaran handphone BM tersebut berarti merugikan karena pemerintah tidak mendapatkan pendapatan yang seharusnya didapatkan dari sektor pajak berupa bea masuk atas barang- barang tersebut.



KESIMPULAN

Berdasarkan penyidikan perkara perdagangan handphone BM yang dilakukan oleh Ahmad Firdiansyah tersebut sampai dengan tahapan penuntutan dan pengadilannya, terbukti bahwa Ahmad Firdiansyah telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Subbag Reskrim Polwil Malang posisinya berada diatas Ahmad Firdiansyah padahal dalam tindak pidana dimaksud terjadi tindak pidana korporasi dalam ruang lingkup tindak pidana perlindungan konsumen dimana para pelakunya memilik peran yang lebih penting daripada Ahmad Firdiansyah sendiri, seperti misalnya Hendrik, dapat saja berperan hanya sebagai distributor dari seorang importir handphone BM atau justru merupakan importir itu sendiri yang melakukan penyelundupan barang-barang.




Kasus Sengketa Hak Cipta


Sengketa hak cipta nama iPad


                            Cina merupakan salah satu pasar terbesar di dunia bagi iPad.


Penjualan komputer tablet iPad terancam terganggu karena sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di Cina.
Perusahaan Proview Technology mengatakan pihaknya memiliki hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple. Wartawan BBC di Beijing, Michael Bristow, melaporkan masalah kali ini merupakan perkembangan terbaru dari sengketa lama mengenai siapa pemegang hak cipta atas iPad di Cina.
Proview Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar.
Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta iPad di Cina.
"Kasus ini sedang diperdebatkan di pengadilan-pengadilan Cina. Putusan awal memenangkan Proview," lapor Michael Bristow.
Proview mengatakan sedang menghubungi para pejabat terkait di seluruh Cina untuk menghentikan penjualan iPad.

Ipad ditarik
Sejumlah laporan menyebutkan puluhan komputer iPad telah ditarik dari toko-toko di kota Shijiazhuang, sebelah selatan Beijing. Selain menuntut penghentian penjualan iPad, Proview juga meminta bea dan cukai mencegah impor dan ekspor iPad.
"Kami sedang mempersiapkan permohonan ke bea dan cukai untuk memblokir impor iPad," kata Xie Xianghui, pengacara Proview seperti dikutip kantor berita AFP.
Langkah-langkah Proview diperkirakan bisa berdampak buruk.
"Bila semua hal itu terjadi, masalah ini berpotensi mengganggu penjualan iPad produksi Apple di salah satu pasar terbesarnya," jelas Bristow.
Sengketa hak cipta ini juga bisa mempengaruhi pengiriman iPad dari Cina, tempat pembuatan komputer tablet tersebut.

Kutipan :
"Bila semua hal itu terjadi, masalah ini berpotensi mengganggu penjualan iPad produksi Apple di salah satu pasar terbesarnya." (Michael Bristow)




Jumat, 18 April 2014

Surat Perjanjian MOU

MOU (Momerandum of Understanding)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA SEMINAR
SHAPE THE FUTURE

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1.      Nama                    : Masitoh Sjari Rahmah Almukaromah
Jabatan                  : Ketua Pelaksana Seminar Shape The Future
Instansi                  : BEM FE Universitas Gunadarma
Alamat                  : Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Depok
No. telepon           :  08963xxxx
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama panitia Seminar Shape The Future dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.          Nama                   : Ongky Hojanto  
Jabatan                 : Managing Director
Instansi                 : Ongky Hojanto Resources
Alamat                  Pelepah kuning 10 – Gading serpong
No. Telepon         :  081188xxxx
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama pembicara dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari Senin tanggal 21 oktober 2013, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat secara sadar dan tanpa paksaan untuk menyetujui dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut:

PASAL I
Kesepakatan Kerjasama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal menjadi pembicara seminar untuk acara Seminar Shape The Future yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma pada tanggal 31 Oktober  2013 bertempat di Auditorium Kampus D Universitas Gunadarma

Pasal II
Kewajiban dan Hak
      1.      Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK KEDUA:
1)     Memberikan informasi mengenai jadwal dan tema seminar yang akan dibawakan oleh PIHAK KEDUA
2)  Melakukan follow up mengenai informasi yang sekiranya dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA terkait dengan acara Seminar Shape The Future
3)    Menyediakan segala kebutuhan PIHAK KEDUA terkait kelancaran seminar sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK KEDUA:
1)    Segala informasi mengenai PIHAK KEDUA yang terkait dengan acara Seminar Shape The Future
2)  Informasi atau data mengenai materi seminar yang dibawakan oleh PIHAK KEDUA dalam waktu sekurang-kurangnya satu bulan sebelum acara berlangsung

       2.      Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK PERTAMA:
1)      Datang dan memberikan materi pada hari dan tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
2)      Membatalan secara normal tidak dapat dilakukan setelah surat perjanjian ini disetujui
3)      Memberikan materi seminar sesuai dengan yang diminta oleh PIHAK PERTAMA
4)     Memberikan informasi mengenai kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan saat pemberian materi sekurang kurangnya sebulan sebelum acara berlangsung

PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK PERTAMA:
1)        Mendapatkan segala informasi mengenai tema dan waktu seminar
2)        Mendapatkan perlakuan yang baik dari PIHAK PERTAMA.

Pasal III
Ketentuan Prosedural
1.        PIHAK PERTAMA menjamin tidak terjadi kerusuhan di setiap seminar.
2.        PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai Liasion Officer untuk setiap pembicara.
3.        PIHAK KEDUA datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai.
4.        Selama pemberian materi, PIHAK KEDUA wajib memenuhi aturan-aturan sebagai berikut :
a.         Memberikan materi seminar semenarik mungkin,
b.         Materi yang disampaikan tidak menyangkut SARA,
c.         Tidak diperkenankan untuk merokok, dan
d.        Berpakaian sopan dan rapi.

Pasal IV
Berlakunya Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewaijban yang telah disepakati bersama.

Pasal V
Pembatalan Kerjasama
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak yang telah melakukan kesepakatan dalam perjanjian ini berlaku selama jangka waktu yang telah ditetapkan di atas atau bila terjadi suatu pembatalan oleh kedua belah pihak.

Pasal VI
Keadaan Memaksa
1.     Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan tidak terlaksananya perjanjian ini, yang disebabkan oleh keadaan memaksa atau kejadian di luar kekuatan, kontrol, dan kehendak dari kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka pihak yang mengalami kejadian tersebut dibebaskan dari tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya.
2.     Yang dimaksud keadaan memaksa dalam pasal VI butir (1) adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan perubahan kondisi yang disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah seperti perang, huru-hara dan anarki.

Pasal VII
Penyelesaian Perselisihan
Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat juga tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian secara hukum.

Pasal VIII
Ketentuan Lain
1.   Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan selanjutnya,   sepanjang pengembangan tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
2.      Surat Perjanjian Kerjasama ini disepakati semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi perselisihan   antara kedua belah pihak tanpa ada maksud yang lain.

Pasal IX
Penutup
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, serta dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah) serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
                                                                                                Depok, 22 Oktober  2013

      PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA





        Masitoh Sjari R                                                                                                Ongky Hojanto