Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
· Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
· Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
· Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
· Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
· Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
· Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sumber Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
· Penerimaan pajak yang meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
· Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1. Penerimaan dari sumber daya alam.
2. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Penerimaan bukan pajak lainnya.
1.Perkembangan Dana Pembangunan di Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti di bawah ini:- Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan.
- Sedangkan dari sisis pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat bejalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnyan menutupi kebutuhan biaya pembangunan di indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITAjumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.
untuk menghindari terjadinya defisit anggaran pembangunan, indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiyaan pembangunan di indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consultative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan yang perlu diingat bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang harus tetap dominan, bukan sebaliknya.
Penyebab terjadinya kemerosotan tabungan pemerintah diantaranya adalah :
1. Terjadinya resesi dunia yang mengakibatkan turunnya harga minyak bumi, dan beberapa komoditi non-migas di pasaran dunia , hal ini berpengaruh terhadap turunya penerimaan dalam negri indonesia.
2. Merosotnya nilai mata uang dolar amerika (Depresiasi) terhadap mata uang asing, seperti terhadap yen jepang dan DM jerman barat.karena niali rupiah ternyata masih dikaitkan dengan dolar amerika tersebut,maka perekonomian indonesia-pun ikut dirugikan dengan kejadian tersebut.
Untuk memberi ilustrasi terhadap pengaruh depresiasi dolar terhadap perekonomian indonesia.
keadaan sebelum Depresiasi
Indonesia memiliki hutang luar negri kepada jepang, dalam bentuk mata uang yen sebesar 1.000.000 Y , dimana kurs saat itu diasumsikan :
1 $ = Rp 1.500
1 $ = 25 Y
untuk mengetahui nilai hutang indonesia dalam rupiah, kita lakukan perhitungan " Cross Rate " antara rupiah dan Yen, Perhitungannya :
Cross Rate Rp/Y = Rp/$ x $/Y= 1.500/1 x 1/25 = 60 ,jadi untuk 1 Y akan dihargai Rp 60,- .
dan karena kita memiliki hutang sebesar 1.000.000 Y, maka nilaihutang tersebut dalam rupiah adalah : 1.000.000 Y x Rp 60 = Rp 60.000.000
Keadaan setelah depresiasi dolar
1 $ = Rp 1.500
1 $ = 25 Y ( dolar merosot nilainya, artinya diperlukan lebih sedikit yen untuk mendapatkan dolar).
Cross Rate rupiah terhadap Y = Rp/Y=Rp/$ x $/Y = 1.500/1 x 1/20 = Rp 75/Y
keadaan sebelum Depresiasi
Indonesia memiliki hutang luar negri kepada jepang, dalam bentuk mata uang yen sebesar 1.000.000 Y , dimana kurs saat itu diasumsikan :
1 $ = Rp 1.500
1 $ = 25 Y
untuk mengetahui nilai hutang indonesia dalam rupiah, kita lakukan perhitungan " Cross Rate " antara rupiah dan Yen, Perhitungannya :
Cross Rate Rp/Y = Rp/$ x $/Y= 1.500/1 x 1/25 = 60 ,jadi untuk 1 Y akan dihargai Rp 60,- .
dan karena kita memiliki hutang sebesar 1.000.000 Y, maka nilaihutang tersebut dalam rupiah adalah : 1.000.000 Y x Rp 60 = Rp 60.000.000
Keadaan setelah depresiasi dolar
1 $ = Rp 1.500
1 $ = 25 Y ( dolar merosot nilainya, artinya diperlukan lebih sedikit yen untuk mendapatkan dolar).
Cross Rate rupiah terhadap Y = Rp/Y=Rp/$ x $/Y = 1.500/1 x 1/20 = Rp 75/Y
artinya setelah terjadi depresiasi dolar, nilai 1 yen jepang adalah sama dengan Rp 75 dengan kata lain mata uang rupiah pun mengalami depreiasi terhadap yen. Sehingga nilai hutang indonesia saat itu menjadi :
1.000.000 Y x 75 = Rp 75.000.000
kesimpulannya adalah bahwa dengan merosotnya nilai dolar terhadap yen, maka akan menyebabkan nilai hutang luar negeri kita terhadap jepang ikut membengkak sebesar Rp 25.000.000 ( Rp 75.000.000 - Rp 60.000.000).
kesimpulannya adalah bahwa dengan merosotnya nilai dolar terhadap yen, maka akan menyebabkan nilai hutang luar negeri kita terhadap jepang ikut membengkak sebesar Rp 25.000.000 ( Rp 75.000.000 - Rp 60.000.000).
2. Proses Penyusunan APBN
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:
1.TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Positif/ kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih efisien karena mau tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak menunggu pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.
Negatif/ Kelemahan :
Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua / Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.
Positif / Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing–masing departemen. Lebih bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit / departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
· Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
· Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
· Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
· Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
· Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
· Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
· Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
· Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
· Penajaman prioritas pembangunan
· Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
3. Pekiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
A. Penerimaan dalam negeri
A. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negri, untuk tahun tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam . namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia , maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu di kurangi. untuk keperluan itu , maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
- Deregulasi bidang perbankan (1juni 1983).
- Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
- Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
B. Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dunia tersebut masih perlu dilengkapi dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (Hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).
4. Perkiraan pengeluaran Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
1. Penerimaan dalam negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
Namun dengan mulai tidak menentukannya harga minyak dunia maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
a) Deregulasi Bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukkan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatkan tabugan masyarakat.
b) Deregulasi Bidang Perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara.
c) Kebijaksanaan – kebijaksanaan selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
2. Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal
dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1) Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
a) Produksi minyak rata-rata perhari
b) Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2) Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
a. Pajak penghasilan
b. Pajak pertambahan nilai
c. Bea masuk
d. Cukai
e. Pajak ekspor
f. Pajak bumi dan banguan
g. Bea materai
h. Pajak lainnya
i. Penerimaan bukan pajak
j. Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3) Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Secara garis besar , pengeluaran negara dikelompokkan menjadi 2 , yaitu :
A. Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara , adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adal & telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
- Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutan
- Pengeluaran lain-lain.
B. Pengeluaran Pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk pengeluaran pembangunan, yakni :
- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departermen atau lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen atau lembaga negara yang bersangkutan.
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah.
- Pengeluaran pembangunan lainnya.
5. Dasar Perhitungan Penerimaan Negara
1) Metode Pendapatan
Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode.
Y = r + w + i + p
2) Metode Pengeluaran
Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.
Y = C + I + G + (X – M)
3) Pendapatan perkapita
Adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian Pendapatan Nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita. Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara, semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar