KASUS ENRON dan
KAP ARTHUR ANDERSEN
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur
gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini
bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian
melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang
tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut,
antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan
kegiatan bisniskeuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember
tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas
terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham
secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa,
sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima
ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi
terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2
milyar.
Jeffrey Skilling
menjelaskan kebangkrutan Enron disebabkan terganggunya proses bisnis akibat
credit rating perusahaan menurun pada November 2001. Hal ini dikarenakan
sebagai perusahaan trading, membutuhkan rating nilai investasi untuk melakukan
perdagangan dengan perusahaan lain. Tidak ada nilai yang baik, maka tidak akan
ada perdagangan. Terjadinya penurunan nilai rating investasi perusahaan
disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang sebelumnya tidak tercatat dalam
neraca (off balance sheet) kemudian diklasifikasikan ulang sehingga tercatat
dalam neraca (on balance sheet). Hutangnya tidak hanya sebesar $13 juta tetapi
bertambah hingga sebesar $38 juta.
Dalam kasus Enron
diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan
keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang
dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta,
data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan
direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan
kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan
mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah
satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas
fungsi internal audit perusahaan.
§
Mantan Chief Audit Executif Enron(Kepala internal audit) semula adalah
partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
§
Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
§
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001
patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau
melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi
berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan
untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif
Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai
tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada
CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan
penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran
tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan
pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil
investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal
yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober
2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu
disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik
$100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay,
menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat
baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi
khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember
2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000
pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di
laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai
investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang
sama.
7. Enron dan KAP Andersen
dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang
berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap
proses peradilan.
8. Dana pensiun Enron
sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga
saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen
diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP
Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat
Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay
mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan
posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay
mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. 1 Tanggal 28 Pebruari
2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan
berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika
(The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk
melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002
departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan
melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan
dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus
menerima konsekuensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien,
pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang
meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002
mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan
revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen
mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu
komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002
CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002
seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002
Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief
Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002
juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan
terhadap proses peradilan.
Dampak Kasus Enron dan KAP Andersen
Dampak dari kasus ini
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah AS
menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara
meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
§
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
§
Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
§
Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan
mengenakan sanksi jika perlu.
§
Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar
professional di KAP
§
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar
professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan
publik.
2. Perubahan-perubahan yang
ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
§
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non
audit kepada perusahaan yang diaudit.
§
Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
§
Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan
jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
§
KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan
kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan
akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen
perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
§
KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer,
controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien
tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan
atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai
dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation
Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan
yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional
dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi
saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat
akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five
KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan
jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi
klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira
Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi
tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go
Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate
governance.
7. Securities Exchange
Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor
internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola
resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk
memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar