PARA PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku
ekonomi, yaitu:
A. Pemilik
Faktor Produksi
Orang yang memiliki dan membuat suatu benda
dan alat-alat yang digunakan agar dapat menghasilkan atau menambah nilai guna
barang atau jasa.
B. Konsumen
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
C. Produsen
seorang atau kelompok orang maupun badan usaha membuat suatu
usaha yang menghasilkan output dalam bentuk barang maupun jasa.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku
ekonomi, yaitu:
A. Sektor Rumah Tangga
B. Sektor Swasta
C. Sektor Pemerintah
D. Sektor Luar Negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi
pokok, yaitu:
A. Koperasi
B. Sektor Swasta
C. Sektor Pemerintahan
yang saling
berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan
(pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku
tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
- Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
- Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
- Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
- Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
- Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
- Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya
diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak
dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai
adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si
miskin.
Dalam UUD 1945 pasal
33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada
pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
dasar kekeluargaan. Jadi, Perekonomian yang ada di dunia ini, di organisasikan
secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di
pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan, pandangan politik, dan ideologi ekonomi
dari masyarakat tersebut .
2. PERANAN BUMN DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan
meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem
perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun
1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
Ø Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi
yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan
pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966
Ø Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara
dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang
dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan
kembali.
3. LANDASAN
KONSTITUSIONAL BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung
dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan
dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan
pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian
suatu badan usaha menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN di
Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk
perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal
33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang
dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN
berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN
tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya
tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public
enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public
purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga
makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public
Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai
cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa
dan negara.
Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan
pendirian BUMN:
o Memberikan sumbangan bagi perkembangan
pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
o Mengejar keuntungan.
o Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak.
o Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
o Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tiga Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
A. PERJAN adalah
bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena
besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Maksud dan Tujuan
PERJAN
Adalah:
o menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang
bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
o Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan
yang bersangkutan.
B. PERUM adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go
public) & statusnya diubah menjadi persero.
C. PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama
adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud dan Tujuan
PERSERO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan
usaha sebagai berikut:
o Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai
karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan
masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
o Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya
hutan dan mutu lingkungan hidup
o Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang
banyak dan memupuk keuntungan.
o Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang
tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
4. PERANAN KOPERASI
Koperasi juga salah
satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang, dengan landasan
konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah pada Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan
,masyarakat dengan asas kekeluargaan.
Sebagaimana halnya
dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia
dilandasi secara konstitusional juga .
Koperasi adalah wahana
sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian ,dari pengertian koperasi
tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian (
industri, pertambangan, perdagangan,dan sebainya), koperasi akan tumbuh dengan
subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanianpun koperasi berkembang dengan
subur.
Dalam sektor
modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan
"kekeluargaan" misalnya sebagai berikut :
o Mengembangkan koperasi di antara buruh dan
karyawan , koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan
meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dsb.
o Menumbuhkan "hubungan perburuhan"
(industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana
antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
o Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari
perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga
kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara
buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
gerakan koperasi di
Indonesia didorong secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang .
Bertujuan agar koperasi yang tetap berlandaskan pada asas swadaya masyarakat
sendiri,pada asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah) serta bergerak
atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan
gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah
dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) . Dengan intruksi ini diharapkan
KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan
ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh
warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar