kana nishino

Selasa, 06 Oktober 2015

Tugas 1 - PSAK

1.Ada berapa jumlah pernyataan PSAK hasil adopsi IFRS?

1.                  PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2.                  PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3.                  PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4.                  PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
                     Tersendiri  (Revisi 2009)
5.                  PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
6.                  PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7.                  PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8.                  PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9.                  PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
10.              PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
11.              PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)  
12.              PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13.              PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
14.              PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15.              PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16.              PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17.              PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
18.              PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19.              PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20.              PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21.              PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22.              PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
23.              PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
24.              PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
25.              PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
26.              PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
27.              PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
28.              PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
29.              PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
30.              PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
31.              PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
32.              PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
33.              PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
34.              PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
35.              PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
36.              PSAK 58 Aset Tidak Lancar
37.              PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
38.              PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
39.              PSAK 62 Kontrak AsuransI
40.              PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
41.              PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
42.              PSAK 107 Akuntansi Ijarah
43.              PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
44.              PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
45.              PSAK 110 Akuntansi Hawalah
46.              PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
47.              PSAK ETAP

2.       Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)?
       PSAK yang di hapus yaitu PSAK khusus industri. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,  PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga  semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.


3.       Pilih salah satu PSAK dari IFRS, ringkas dan beri komentar?

PSAK NO. 55 INSTRUMEN KEUANGAN : PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif. Penerapan dini diperkenankan.

REFERENSI :


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar