PENGERTIAN GCG
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate
Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan
perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi
dalam peningkatan kinerja perusahaan. Pemahaman ini mendasari komitmen PT
Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk senantiasa menegakkan penerapan GCG
dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasionalnya.
Good corporate governance (GCG) secara definitif
merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan
nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003).
Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan
Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan
Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan.
Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Anggaran
Dasar Perusahaan, pedoman–pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Ada dua hal yang ditekankan dalam
konsep ini :
1. pentingnya hak pemegang saham
untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya.
2. kewajiban perusahaan untuk
melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan
terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
PENERAPAN AZAS GCG
Pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip
dasar GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban
dan kewajaran.
1. Transparansi
Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan
bisnis melalui penyediaan informasi yang material dan relevan serta dengan cara
yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang
seluas-luasnya diberikan kepada publik dan pemegang saham, dengan memperhatikan
peraturan OJK maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara
berkala dan tepat waktu, yang mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan
Keuangan Semester, dan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit, serta Laporan
Tahunan. Informasi juga diberikan melalui paparan publik, media cetak dan
elektronik, serta forum investor.
2.
Akuntabilitas
Perseroan
memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip
akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi
kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama
atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS
Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta
pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan.
3. Pertanggung Jawaban
Untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapatkan pengakuan sebagai warga korporasi yang baik, maka Perseroan
senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Melalui
program Corporate Social Responsibility (CSR) terpadu yang mencakup aspek
Pendidikan, Sosial dan Lingkungan, Perseroan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan
sosial yang difokuskan pada pengembangan masyarakat termasuk yang terkait
dengan perumahan.
4. Independensi
Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan
perusahaan dilakukan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai
contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen
dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran
dari konsultan independen, hukum, sumber daya manusia dan komite-komite untuk
menunjang kelancaran tugasnya. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan
3 (tiga) orang, 1 (satu) Komisaris Utama dan 2 (dua) lainnya Komisaris.
5. Kewajiban dan Kesetaraan
Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga selalu
menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik, otoritas pasar modal,
komunitas pasar modal, maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan
dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil
dan wajar.
Untuk memastikan bahwa penerapan asas-asas GCG dalam
setiap aspek bisnis Perseroan, maka diperlukan peran aktif serta dukungan dari
Dewan Komisaris dan Direksi. Peran aktif dan dukungan tersebut pada tahun
2014 diwujudkan melalui:
·
Pembaharuan Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait
Tata Kelola Perusahaan.
·
Pelaksanaan asesmen penerapan GCG Perseroan oleh
Independent Assessor.
· Sosialisasi Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait
Tata Kelola Perusahaan kepada para pemagku kepentingan.
MANFAAT GCG
1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun
asing.
2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah dengan
penerapan Good Corporate Governance.
3. Memberikan dasar keputusan yang lebih baik untuk
meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari
shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
5. Mempengaruhi harga saham secara positif.
6. Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari
tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur
tangan di luar mekanisme korporasi.
Referensi