kana nishino

Senin, 06 Juni 2016

Review Standar Akuntansi Keuangan >> Harmonisasi >> Konvergensi >> Penyusunan PSAK

Review Standar Akuntansi Keuangan >> Harmonisasi >> Konvergensi >> Penyusunan PSAK



Standarisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Standarisasi berbeda dengan harmonisasi (Choi, 2005).

Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional. Menurut Media Akuntansi Desember 2005, Harmonisasi akuntansi dimaksudkan agar standar akuntansi yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar di setiap negara selaras denga IAS (International Accounting Standards) yang ditetapkan oleh IASC. Tidak perlu sama pengaturannya secara teknis, asalkan tidak saling bertentangan maka standar 4 akuntansi nasional dikatakan harmonis denga IAS. Pada tahun 1980-1990an, harmonisasi adalah kata yang sering disebut, namun pada tahun 1990-saat ini, di kalangan profesi akuntan di dunia menggunakan istilah konvergensi. Konvergen/Convergen menurut IASB adalah “the same word by word in English”.

Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum  pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar negara asal dan para investor yang berusaha melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan dan audit.

Harmonisasi akuntansi mencakup:
    1.      Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya)
  2.  Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
    3.      Standar audit

Adapun manfaat harmonisasi internasional adalah :
   1.   Secara umum semua laporan keuangan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa induk, karena bahasa Inggris digunakan di seluruh dunia
    2.     Kalangan usaha akan mengalami manfaat yang cukup besar dalam perencanaan biaya, biaya sistem dan pelatihan.

Beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Hal ini juga dikatakan merupakan sebuah taktik KAP-KAP besar yang menyediakan jasa akuntansi internasional untuk memperluas pasarnya. Adopsi standar internasional akan menimbulkan standar yang berlebihan dan dampaknya, perusahaan harus merespon tekanan nasional, politik, sosial dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional yang rumit dan berbiaya besar. Pendapat lain mengatakan, pasar modal internasional telah berkembang baik tanpa adanya GAAP global. Harmonisasi prinsip akuntansi internasional tampaknya tidak akan terwujud, tidak ada pihak dominan, tidak ada badan berwenang yang memiliki kemampuan menetapkan adopsi GAAP global.

IASB (International Accounting Standards Board) yang sebelumnya disebut IASC, menginginkan agar standar akuntansi seluruh anggotanya konvergen dengan IFRS. Alasan IASB memilih penerapan konvergensi bukan harmonisasi adalah, karena pengaturan yang konvergen akan meningkatkan daya banding laporan keuangan seluruh dunia serta tidak ada permasalahan time lags.

Konvergensi standar akuntansi merupakan istilah umum dalam IASB. Konvergensi standar akuntansi internasional dan nasional mencakup penghapusan perbedaan secara bertahap yang mencari solusi terbaik atas masalah-masalah akuntansi dan pelaporan. Apabila telah diterapkan konvergensi, maka tidka ada lagi perbedaan-perbedaan akuntansi.Konvergensi IFRS 2012 IAI menyatakan bahwa Indonesia akan menerapkan program konvergensi IFRS atau Indonesian GAAP yang akan dikonvergensikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2012. Menurut Jurnal Akuntan Indonesia (Juni, 2009):
     1.      PSAK 50 (revisi 2006) dan PSAK 55 (revisi 2006) yang semula berlaku efektif untuk periode pada satau setelah 1 Januari 2009 diubah menjadi 1 Januari 2010.
   2.  PSAK 50 mengacu pada IAS 32 (revisi 2005), mengenai Instrumen keuangan: penyajian dan pengungkapan.
   3.   PSAK 55 mengacu pada IAS 39 (revisi 2005), mengenai Instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran.

Menurut jurnal IAI 2009, banyak pihak yeng meragukan karena PSAK 50 dan 55 yang ditetapkan tahun 2006, implementasinya masih diundur hingga 2010. Namun sebagai perbandingan, IFRS setebal 2000-an halaman, 600-an halaman diantaranya membahas IAS 32 dan 39. Artinya materi IAS 32 dan 39 (PSAK 50 dan 55) tidaklah sederhana. IAI tetap berpegang pada keputusannya yaitu melakukan konvergensi IFRS. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu: harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS), atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS). Apabila adopsi penuh IFRS dilakukan, maka laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS.

Manfaat Adopsi penuh IFRS:
    1.   Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang dikenal secara internasional.
       2.      Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
     3.    Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal global.
       4.      Menciptakan efisiensi laporan keuangan.

Strategi adopsi ada dua cara, yaitu:
1.      Big Bang Strategy, adopsi penuh dilakukan sekaligus tanpa masa transisi (strategi ini biasanya digunakan oleh negara-negara maju dan sebagian kecil negara berkembang seperti : Afrika Selatan).
2.      Gradual Strategy, adopsi secara bertahap, dengan masa transisi.

Adapun arah pengembangan PSAK:
1.      Untuk PSAK yang sama dengan IFRS, maka dilakukan revisi PSAK dan /atau diterbitkan PSAK yang baru.
2.      Untuk PSAK industry khusus, maka dihilangkan dan /atau diterbitkan pedoman Akuntansi.
3.      Untuk PSAK derivasi UU, maka dipertahankan.
4.       Untuk PSAK yang belum/tidak diatur dalam IFRS, amaka dikembangkan

Proses Konvergensi PSAK dengan IFRS akan berdampak pula terhadap pendidikan yaitu:
      1.      Perubahan mind stream dan rule –based kepada principle based.
    2.   Banyak menggunakan professional judgment :pemahaman substansi dan prinsip yang diatur serta integritas
   3.   Banyak menggunakan fair value accounting :perubahan dari income statement approach ke balance sheet approach.
     4.        IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain, misalnya lease menggunakan risk and rewardconcept dan pemutakhiran IFRS merupakan suatu keharusan.
     5.      Perubahan textbook dari US GAAP kepada IFRS.

Bagaimana halnya dengan Indonesia? Cara mana yang ditempuh dalam melakukan konvergensi? Indonesia memilih untuk melakukan adopsi. Namun bukan adopsi penuh, mengingat adanya perbedaan sifat bisnis dan regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini Standar Akuntansi Keuangan milik Indonesia sebagian besar sudah sama dengan IFRS. Indonesia melakukan konvergensi IFRS ini karena Indonesia sudah memiliki komitmen dalam kesepakatan dengan negara-negara G-20. Tujuan kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS akan meningkatkan arus investasi global melalui keterbandingan laporan keuangan (saat ini sekitar 120 negara sudah berkomitmen untuk melakukan konvergensi IFRS). Konvergensi IFRS seharusnya dicapai Indonesia pada tahun 2008, namun karena beberapa hal, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) berkomitmen bahwa konvergensi akan dicapai pada 1 Januari 2012. Kegagalan Indonesia untuk mencapai konvergensi pada tahun 2008 ini harus dibayar dengan masih tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang ditetapkan oleh World Bank. Hal ini dikarenakan World Bank menganggap investasi Indonesia masih beresiko karena penyajian laporan keuangan masih menggunakan Standar Akuntansi buatan Indonesia (belum IFRS).

Di dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, Hongkong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008, diperkirakan ada sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangan. Dalam konteks Indonesia, meskipun banyak pro dan kontra Konvergensi IFRS dengan PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin dayasaing nasional. Perubahan tatacara pelaporan keuangan dari GAAP, PSAK atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. 

IFRS akan menjadi kompetensi wajib baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik. Mampukah para pekerja accounting menghadapi perubahan yang secara terus-menerus akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar global terhadap informasi keuangan? Bagaimana persiapan Indonesia menyambut IFRS ini? Sejak tahun 2004, profesi akuntan di Indonesia telah melakukan harmonisasi antara PSAK/Indonesian GAAP dan IFRS. Konvergensi IFRS diharapkan tercapai pada 2012. Walaupun IFRS masih belum diterapkan secara penuh saat ini, persiapan dan kesiapan untuk menyambutnya akan memberikan daya saing tersendiri untuk entitas bisnis di Indonesia. Tentunya implementasi IFRS ini akan membutuhkan biaya yang sangat besar, energi dan waktu yang tidak ringan, tetapi biaya untuk tidak mengadopsinya akan jauh lebih signifikan. Komitmen manajemen perusahaan Indonesia untuk mengadopsi IFRS merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di masa depan.

sumber: 
http://stiks-tarakanita.ac.id/files/Tarakanita%20News%20No.%202/Opini/39%20Standarisasi,%20harmonisasi%20dan%20konvergensi%20IFRS.pdf

Perbedaan Tujuan Laporan Keuangan Anglo Saxon dan Non Anglo Saxon

Perbedaan Tujuan Laporan Keuangan Anglo Saxon dan Non Anglo Saxon



Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).

Pengertian Anglo saxon.
Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang termasuk Inggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo Saxon merupakan negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya dengan negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental. Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang disebut sebagai Anglo-Saxon. Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Ciri dari common law system ini adalah
   1.      Tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata 
   2.      Tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
   3.      Tidak ada kodifkasi
  4.      Keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).

Perbedaan
Perbedaan yang paling mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental (Eropa) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (AS). Pada Sistem Hukum Eropa Continental, filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi yang berkuasa. Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis. 

Selain hal tersebut di atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:
   1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum Anglo-Saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.

    2.     Sistem Hukum Eropa Kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo-Saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.

    3.      Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.

   4.      Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon.

     5.      Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.

    6.      Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan  pada Sistem Hukum Anglo-Saxon tidak ada kodifikasi.

     7.      Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.

    8.      Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
   9.   Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.

   10.     Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit diterima sebagai hukum oleh masyarakat.

Sejarah Perkembangan Akuntansi: Dari Sistem Kontinental ke Anglo Saxon
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem akuntansi Anglo Saxon (sistem Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1960. Sebelumnya, di Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang sebenarnya merupakan Sistem Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di Daratan Eropa). Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem kontinental adalah kenyataan bahwa Indonesia dijajah selama tiga setengah abad oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal berpengaruh terhadap perkembangan negara, termasuk salah satunya adalah sistem pembukuan yang dipakai. Di Indonesia, sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata Buku (Book Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya perkembangan perekonomian, sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi bisa diandalkan. Akhirnya, semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada sistem akuntansi Amerika (Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia.
Jika dibandingkan, cakupan pembahasan tata buku tidaklah sama dengan akuntansi. Tata buku dapat dikatakan bagian dari akuntansi, sementara akuntansi memiliki cakupan yang sangat luas bahkan masih terbagi lagi dalam bidang-bidang akuntansi lainnya. Oleh karena itu, sistem akuntansi sangat cocok untuk diterapkan di alam perekonomian indonesia yang semakin maju. Kemudian, agar terdapat keseragaman pembukuan dalam sistem pelaporan keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia menyusun aturan dasar yang menghimpun prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi penyusunan laporan keuangan yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Sumber:

http://nikenwp.blogspot.co.id/2016/05/anglo-saxon-dan-non-anglo-saxon-beserta.html?m=1
http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2013/04/anglo-saxon-eropa.html?m=1

PENGARUH BUDAYA TERHADAP PRAKTIK/ PERLAKUAN AKUNTANSI

PENGARUH BUDAYA TERHADAP PRAKTIK/ PERLAKUAN AKUNTANSI



Budaya merupakan faktor lingkungan yang paling kuat mempengaruhi sistim akuntansi suatu negara dan juga bagaimana individu di negara tersebut menggunakan informasi akuntansi. Pengaruh budaya terhadap sistim akuntansi merupakan isu yang banyak dibicarakan oleh akademisi dan praktisi. Bahkan isunya menyangkut tentang apakah budaya mempengaruhi akuntansi atau sebaliknya. Banyak para ahli menawarkan kerangka teori hubungan budaya dan akuntansi seperti Gray dan Hofstede. Pengujian tentang kerangka teori ini pun sudah banyak di lakukan. Hasil pengujian menyimpulkan hasil yang beragam tapi secara keseluruhan kerangka teori Gray dan Hofstede masih relevan bahkan berguna dalam mendisain standar akuntansi internasional selain digunakan oleh investor dalam mapping budaya dan disclosure diberbagai Negara.  

Perkembangan akuntansi diatas dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya adalah kondisi budaya, ekonomi, hukum, social dan politik di lingkungan dimana akuntansi itu berkembang. Akuntansi di negara A akan berbeda dengan negara lainnya. Karena setiap negara mempunyai budaya, ekonomi, social, hukum dan politik yang berbedabeda juga. Negara yang mempunyai kondisi budaya, ekonomi, social, politik dan hukum yang sama akan mempunyai perkembangan akuntansi yang sama.  Budaya merupakan factor lingkungan yang paling kuat mempengaruhi sistim akuntansi suatu negara dan juga bagaimana individu dinegara tersebut menggunakan informasi akuntansi. Banyak di literatur ditemukan argumentasi bahwa akuntansi sangat dipengaruhi oleh budaya (Violet, 1983), dan kurangnya konsensus dalam praktik akuntansi antar negara karena tujuannya adalah budaya bukan masalah teknis (Hofstede, 1986). Argumentasi ini telah membawa kesepakatan yang tak tertulis bahwa budaya negara mempengaruhi dalam memilih teknik akuntansi. 

Ada tiga aspek penting kajian tentang pengaruh budaya terhadap sistim akuntansi, diantaranya adalah (a) pelaporan keuangan, (b) pertimbangan dan sikap auditor, dan (c) sistim pengendalian manajemen.  Mangacu pada model Hofstede's (1980) untuk pembentukan dan stabilisasi pola budaya, Gray (1988) mengembangkan kerengka untuk menjelaskan bagaimana budaya mempengaruhi sistim akuntansi nasional. Secara singkat, Gray (1988) menjelaskan bahwa nilai-nilai budaya yang di amalkan secara bersama-sama di negara tertentu akan merubah budaya akuntansi yang seterusnya akan mempengaruhi sistim akuntansi negara yang bersangkutan 

Budaya adalah nilai dan attitude yang digunakan dan di yakini oleh suatu masyarakat atau negara. Variabel budaya tergambar dalam kelembagaan Negara yang bersangkutan (dalam sistim hukum dll). Hofstede (1980; 1983) meneliti dimensi budaya di 39 negara. Dia mendefinisikan budaya sebagai “The collective programming of the mind which distinguishes the members of one human group from another' (Hofstede 1983) dan membagi dimensi budaya menjadi 4 bagian

1.      Individualism (lawan dari collectivism). Individualism merefleksikan sejauh mana individu mengharapkan kebebasan pribadi. Ini berlawan dengan collectivism (kelompok) yang didefinisikan menerima tanggungjawab dari keluarga, kelompok masyarakat (suku dll).
2.      Power distance. Didefinisikan sebagai jarak kekuasan antara Boss B dengan Bawahan S dalam hirarki organisasi adalah berbeda antara sejauh mana B dapat menentukan prilaku S dan sebaliknya (Hofstede 1983). Pada masyarakat yang power distance besar, adanya pengakuan tingkatan didalam masyarakat dan tidak memerlukan persamaan tingkatan. Sedangkan pada masyarakat yang power distance kecil, tidak mengakui adanya perbedaan dan membutuhkan persamaan tingkatan didalam masyarakat.
3.      Uncertainty avoidance. Ketidakpastian mengenai masa depan adalah sebagai dasar kehidupan masyarakat. Masyarakat yang tingkat ketidakpastiannya tinggi akan mengurangi dampak ketidakpastian dengan teknologi, peraturan dan ritual. Sedangkan masyarakat dengan tingkat menghindari ketidak pastian yang rendah  akan lebih santai sehingga praktik lebih tergantung prinsip dan penyimpangan akan lebih bisa ditoleransi.
4.      Masculinity, (Vs femininity). Nilai Masculine menekankan pada nilai kinerja dan pencapaian yang nampak,sedangkan  Feminine lebih pada preferensi pada kualitas hidup, hubungan persaudaraan, modis dan peduli pada yang lemah. 

Gray (1988) mengidentifikasi empat budaya akuntansi yang bisa digunakan untuk mendefinisikan sub-budaya akuntansi: Professionalism, Uniformity, Conservatism, and secrecy. Penjelasan mengenai nilai-nilai sub-budaya tersebut sebagai berikut;

1.      Professionalism vs. Statutory Control adalah preferensi untuk melaksanakan pertimbangan profesional individu dan memelihara aturan-aturan yang dibuat sendiri untuk mengatur profesionalitas dan menolak patuh dengan perundangan-undangan dan kontrol dari pihak pemerintah.
2.      Uniformity vs. Flexibility – adalah suatu preferensi untuk memberlakukan praktik akuntansi yang seragam antara perusahaan dan penggunaan praktik tersebut secara konsisten dan menolak flexibelitas.
3.      Conservatism vs. Optimism – adalah suatu preferensi untuk suatu pendekatan hati-hati dalam pengukuran dan juga sesuai dengan ketidakpastian masa yang akan datang. Dimensi menolak untuk konsep lebih optimis dan pendekatan yang penuh resiko.
4.      Secrecy vs Transparency – adalah suatu preferensi untuk bersikap konfidensial dan membatasi disclosure informasi mengenai bisnis dan menolak untuk bersikap transfaran, terbuka, dan pendekatan pertanggungjawaban pada publik.  

Hubungan antara dimensi budaya menurut Hofstede dan dimensi akuntansi menurut Gray dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;

    1.      Profesionalisme berhubungan erat dengan individualisme yang tinggi, sangat tergantung pada pertimbangan profesional dan menolak pengawasan hukum. Profesionalisme juga berhubungan dengan tingkat menghindari ketidak pastian yang rendah (menerima variasi pertimbangan profesional) dan masculiniti serta power distance yang kecil (butuh dana pensiun dan mutual fund lainnya).

 2. Keseragaman dekat dengan tingkat menghindari ketidakpastian yang kuat dan individualisme yang rendah serta power distance yang tinggi

    3.      Konservatisme  berhubungan kuat dengan menghindari ketidak pastian yang kuat dan induavidualisme yang rendah dan maskulinitas yang tinggi.

    4.      Secrecy sangat dekat dengan menghindari ketidakpastian yang tinggi dan power distance yang besar serta  individualisme dan  maskulinitas yang rendah.  

Tekanan Internasional untuk Perubahan Akuntansi
Sebuah model yang dibuat oleh Gray (1988) untuk meneliti proses perubahan akuntansi. Diagram dalam model tersebut mengidentifikasikan beberapa faktor penting mengenai tekanan internasional yang mempengaruhi perubahan akuntansi seperti:
 1. Perkembangan ekonomi dan politik internasional
   2.    Kecenderungan baru dalam Foreign Direct Investment
 3. Perubahan dalam strategi perusahaan Multinasional
   4.        Pengaruh teknologi baru
   5.       Perkembangan pasar keuangan internasional
   6.      Bisnis ekspansi
   7.      Aktivitas organisasi regulator internasional

Sumber:
Gray, S.J. 1988. Towards a theory of cultural influence on the development of accounting systems internationally. Abacus. Vol. 24: 1-15.

Hofstede, G. 2001. Culture's consequences: Comparing values, behaviors, institutions, and organizations across nations. Thousand Oaks: Sage Publications.