kana nishino

Rabu, 24 Desember 2014

Anime Fan Art


Perbedaan Antara Pajak Pasal 21,22 Dan 23


Perbedaan Antara Pajak Pasal 21,22 Dan 23

PAJAK PENGHASILAN Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 21
pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain demgam nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 undang-undang no.7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No.57 tahun 2009.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a)      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

b)      Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

c)      Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

d)     Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar.

e)      Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

f)       Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
a)      Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tesebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.

b)      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan ewarga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

PAJAK PENGHASILAN Pasal 22

Pengertian PPh 22
Merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/ jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/ APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (8KB).
- Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
- Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
- Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
- Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
- Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.

Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :

PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan

Tarif PPh pasal 22 atas impor :

Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor

Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor


PAJAK PENGHASILAN Pasal 23

Pengertian PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pph final (4 ayat 2).

Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto

Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto


Pemotong PPh Pasal 23:
  • badan pemerintah
  • Wajib Pajak badan dalam negeri
  • penyelenggaraan kegiatan
  • bentuk usaha tetap (BUT)
  • perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 Jadi perbedaan antara PPh Pasal 21,22 dan 23 yaitu :
-          PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
-          PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
-          PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).



REFERENSI :

Modul Panduan Praktikum Perpajakan Laboratorium Akuntansi Lanjut B (Perpajakan) Universitas Gunadarma





Audit Forensik, Makhluk Apakah Itu???

Audit Forensik
Makhluk Apakah Itu???

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah keahlian suatu tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Jadi audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lainyang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.

Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan yudisial atau administratif. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan red flag atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Keahlian Auditor Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik yaitu:
1. Analisis deduktif : kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta.
3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan : kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik : kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia)  bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
6. Komunikasi lisan : kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
7. Komunikasi tertulis : kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8. Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
9. Composure : kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.


Tujuan Audit Forensik
Tujuan Audit Forensik Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.

Sumber:




Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan Kenyataan

Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan Kenyataan

Latar belakang
Pada tahun 1978 Institute of Internal Auditor (IIA) mengenalkan Standard for the Professional Practice of Internal Auditing yang harus digunakan oleh Auditor Internal di seluruh dunia untuk menyediakan konsistensi secara internasional dan menjadi alat pengukuran audit quality assurance. Standard tersebut terdiri dari 5 bagian umum dan 25 standard spesifik, yang didalamnya meliputi Statements on Auditing Standars. Standard IIA dibuat untuk mengembangkan panduan yang jelas dan pengukuran yang konsisten atas aktivitas operasional yang dilakukan auditor internal. Standard tersebut menyatukan seluruh peraturan tentang pengauditan internal secara global karena memperbaiki standard internal audit practice, proclaiming the role, scope, performance,and objective of internal auditing,promoting the recognition of internal auditing as a professsion, dan promoting responsibility within the internal auditing profession.

Terdapat riset lebih lanjut mengenai peran dari auditor internal, yang dikenal dengan Competency Framework for Internal Auditing (CFIA) yang dilakukan oleh IIA. Riset tersebut dilakukan untuk memperbaharui Common Body of Knowledge (CBOK), yang telah diharapkan oleh auditor internal profesional. CFIA tidak hanya memasukkan kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor, tapi juga dilengkapi dengan pemaparan mengenai bagaimana kompetensi tersebut harus dinilai.

Definisi Etika
Etika (praksis) diartikan  sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi dsb.

Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
           
Alasan Diperlukannya Standar Etika
Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi. Dalam merencanakan dan melakukan pekerejaaannya, auditor internal dituntuk untuk profesional. Profesionalisme selalu identik dengan sikap yang menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, kompetensi, serta selalu memegang teguh amanah.

Professional Practice Framework (PPF) yang diterbitkan oleh IIA (2003), menyebutkan salah satu attribute standar bagi pengawas intern adalah proficiency (kecakapan) dan due professional care (menjaga sikap profesional). Proficiency diartikan bahwa pengawas intern harus memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan kompetensilain yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan kinerja yang baik.

Untuk dapat membangun profesionalisme memang tidaklah mudah. Perlu dibangun berbagai aspek atau hallmark untuk mendorong terbangunnya profesionalisme yang kokoh pada sebuah profesi, dimana umumnya ditandai dengan beberapa tanda-tanda. Hal ini diungkapkan oleh Spencer Pickett(2003) pada bukunya The Internal Auditing Handbook.Ia menyebutkan tanda-tanda tersebut, meliputi :

1.      Memiliki kerangka umum pengetahuan yang jelas (a common body of knowledge atau CBOK). CBOK mencerminkan sebuah tingkat pengetahuan minimal yang harus dipelajari dan dipahami oleh setiap penyandang profesi agar dapat menjalankan profesinya. CBOK ini juga yang menjadi karakteristik atau kekhususan dari sebuah profesi.
2.      Memiliki program pendidikan dan pelatihan.Penyandang profesi harus mampu menjaga keahlian dan kualitas diri dalam menjalankan profesinya.
3.      Memiliki Kode Etik. Kode Etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan boleh bagi penyandang profesi, dan apa yang tidak baik dan tidak boleh.
4.      Adanya organisasi profesi. Sebuah profesi harus memiliki lembaga profesi yang mencerminkan kepentingan anggota dan menjaga kualitas layanan yang diberikan.
5.      Penegakan sanksi atas pelanggaran. Hal ini merupakan jaminan bahwa setiap penyandang profesi memiliki kinerja sesuai standar sebagai kewajiban formal dari profesi kepada masyarakat. Pemberian sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran akan mendorong setiap individu penyandang profesi untuk bekerja secara cermat, teliti, dan hati-hati.

Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam pernyataan  IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.

 2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

 3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memiliki kepercayaan yang tetap.

 4. Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.

 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan dan diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

 6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

 7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.

 8. Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kenyataan yang ada
Kenyataanya adalah seringkali auditor melalaikan atau melupakan kode etik yang ada, beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
Demi kebutuhan sendiri atau bekerja sama dengan klien,sehingga melupakan prinsip-prinsip yang telah ada. Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
namun di balik semua itu saya percaya bahwa masih ada atau banyak sekali auditor yang melaksanakan tugasnya degan baik dan jujur yang sesuai dengan kode etik yang berlaku di Indonesia.



REFERENSI :
Brink, Victor Z., and Herbert Witt, 2009, Modern Internal Auditing Appraising Operations and Control. 5th Ed., John Willey & Sons
Pickett, K.H. Spencer, 2005, The Internal Auditing Handbook, John Willey & Sons,
Ratliff, Richard L., Wanda A. Wallance, James K. Loebbecke, William G. McFarland, 1998. Internal Auditing-Principles and Techniques. The Institute of Internal Auditors. 



Pro Dan Kontra Kenaikan BBM

Pro Dan Kontra Kenaikan BBM

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ternyata membawa dampak luar biasa, baik dari segi perekonomian, transportasi dan yang paling menonjol saat ini adalah upah buruh. Gejolak para buruh pun dimana-mana menyuarakan tuntutan untuk meminta kenaikan upah. Namun di sisi lain, dengan kenaikan harga BBM, para pengusaha pun ikut menjerit.

Dengan berbagai gejolak yang terjadi di masyarakat saat ini, pemerintah diharapkan  untuk kembali mengkaji ulang langkah yang telah diambil. Hal itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Wonogiri Hamid Noor Yassin yang juga anggota DPRRI Komisi IX saat dijumpai wartawan di kediamannya, Desa Bulusulur, Wonogiri, Jumat (13/12).

Dikatakan, dampak yang paling kentara terjadi akibat kenaikan BBM adalah para buruh, dimana mereka juga menuntut kenaikan upah mereka. Dengan dasar patokan harga minyak dunia inilah, perlu kembali pemerintah mengkaji ulang kebijakannya.

“Akibatnya terjadi inflasi sangat luar biasa,daya beli masyarakat menurun,” tutur Hamid Noor Yassin di sela-sela acara resesnya yang kali pertama selama dia dilantik sebagai anggota DPR.

#SalamGigitJari dan BBM Naik pun menembus Trending Topic atau topik yang banyak dibicarakan oleh pengguna sosial media di dunia.
Istilah #SalamGigiJari merupakan sindirian kampanye Joko Widodo ketika kampanye pemilihan presiden lalu yaitu Salam Dua Jari.

Hasil pemantauan PoliticaWave, menyebutkan pada Senin (17/11) malam, ketika kenaikan BBM diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka yang disiarkan secara langsung di sejumlah televisi, terdapat 21 ribu percakapan selama satu jam.

Yose rizal dari Political Wave mengatakan percakapan di media sosial mengenai pro dan kontra kenaikan harga BBM.
"Seperti layaknya pengumuman kenaikan apapun lebih banyak sentimen negatifnya walaupun banyak juga yang mendukung dan memahami alasan kenaikan itu," jelas Yose.

Pantauan Political Wave menyebutkan alasan yang kemukakan netizen pendukung kenaikan harga BBM adalah pengalihan dana subsidi untuk kebijakan pembangunan dan sektor usaha produktif.
Sementara, para netizen yang menolak kenaikan harga BBM bersubsidi mengungkapkan sindiran dan protes terhadap Jokowi dan para pemilihnya, serta menilai kebijakan ini akan menyengsarakan rakyat.

Sampai Selasa sore, #SalamGigitJari mencapai 60,900 percakapan, BBM Naik sebanyak 400.000, dan #ShameOnYouJokowi sebanyak 46,200 percakapan. Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM bersubsidi yaitu Premium dan Solar sebesar Rp2.000. Harga premium naik dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.

Sebelum kenaikan dilakukan, Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan paket bantuan non tunai untuk sekitar 15 juta rakyat miskin, melalui Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Kartu Indonesia Pintar KIP, Kartu Indonesia Sehat KIS.

Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada para wartawan di Istana mengatakan anggaran yang selama ini digunakan untuk subsidi BBM akan dialihkan ke belanja produktif.

"Kebijakan hari ini akan memberikan tambahan untuk belanja produktif di atas Rp 100 triliun. Tentunya kemana belanja produktifnya, sebagian akan ke infrastruktur dan sebagian untuk perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir miskin," jelas Bambang

Presiden Joko Widodo menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masing-masing premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Jokowi menyebut alasan ketiadaan anggaran untuk membangun infrastruktur dan pelayanan kesehatan membuat harga BBM perlu dinaikkan.

"Negara membutuhkan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (17/11/2014).

Kepala Negara juga menerangkan, keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sudah melalui pembahasan yang mendalam hingga tingkatan teknis. Ia menekankan perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.

Jokowi mengakui, kebijakan itu merupakan hal yang berat diputuskannya selaku Kepala Negara. Meski begitu, Jokowi memastikan ada kompensasi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mempertahankan daya beli masyarakat.

"Untuk rakyat kurang mampu, disiapkan perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera digunakan untuk jaga daya beli rakyat," sebut Jokowi.

REFERENSI: