kana nishino

Jumat, 18 April 2014

Surat Perjanjian MOU

MOU (Momerandum of Understanding)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA SEMINAR
SHAPE THE FUTURE

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1.      Nama                    : Masitoh Sjari Rahmah Almukaromah
Jabatan                  : Ketua Pelaksana Seminar Shape The Future
Instansi                  : BEM FE Universitas Gunadarma
Alamat                  : Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Depok
No. telepon           :  08963xxxx
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama panitia Seminar Shape The Future dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.          Nama                   : Ongky Hojanto  
Jabatan                 : Managing Director
Instansi                 : Ongky Hojanto Resources
Alamat                  Pelepah kuning 10 – Gading serpong
No. Telepon         :  081188xxxx
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama pembicara dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari Senin tanggal 21 oktober 2013, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat secara sadar dan tanpa paksaan untuk menyetujui dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut:

PASAL I
Kesepakatan Kerjasama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal menjadi pembicara seminar untuk acara Seminar Shape The Future yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma pada tanggal 31 Oktober  2013 bertempat di Auditorium Kampus D Universitas Gunadarma

Pasal II
Kewajiban dan Hak
      1.      Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK KEDUA:
1)     Memberikan informasi mengenai jadwal dan tema seminar yang akan dibawakan oleh PIHAK KEDUA
2)  Melakukan follow up mengenai informasi yang sekiranya dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA terkait dengan acara Seminar Shape The Future
3)    Menyediakan segala kebutuhan PIHAK KEDUA terkait kelancaran seminar sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK KEDUA:
1)    Segala informasi mengenai PIHAK KEDUA yang terkait dengan acara Seminar Shape The Future
2)  Informasi atau data mengenai materi seminar yang dibawakan oleh PIHAK KEDUA dalam waktu sekurang-kurangnya satu bulan sebelum acara berlangsung

       2.      Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK PERTAMA:
1)      Datang dan memberikan materi pada hari dan tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
2)      Membatalan secara normal tidak dapat dilakukan setelah surat perjanjian ini disetujui
3)      Memberikan materi seminar sesuai dengan yang diminta oleh PIHAK PERTAMA
4)     Memberikan informasi mengenai kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan saat pemberian materi sekurang kurangnya sebulan sebelum acara berlangsung

PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari PIHAK PERTAMA:
1)        Mendapatkan segala informasi mengenai tema dan waktu seminar
2)        Mendapatkan perlakuan yang baik dari PIHAK PERTAMA.

Pasal III
Ketentuan Prosedural
1.        PIHAK PERTAMA menjamin tidak terjadi kerusuhan di setiap seminar.
2.        PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai Liasion Officer untuk setiap pembicara.
3.        PIHAK KEDUA datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai.
4.        Selama pemberian materi, PIHAK KEDUA wajib memenuhi aturan-aturan sebagai berikut :
a.         Memberikan materi seminar semenarik mungkin,
b.         Materi yang disampaikan tidak menyangkut SARA,
c.         Tidak diperkenankan untuk merokok, dan
d.        Berpakaian sopan dan rapi.

Pasal IV
Berlakunya Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewaijban yang telah disepakati bersama.

Pasal V
Pembatalan Kerjasama
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak yang telah melakukan kesepakatan dalam perjanjian ini berlaku selama jangka waktu yang telah ditetapkan di atas atau bila terjadi suatu pembatalan oleh kedua belah pihak.

Pasal VI
Keadaan Memaksa
1.     Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan tidak terlaksananya perjanjian ini, yang disebabkan oleh keadaan memaksa atau kejadian di luar kekuatan, kontrol, dan kehendak dari kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka pihak yang mengalami kejadian tersebut dibebaskan dari tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya.
2.     Yang dimaksud keadaan memaksa dalam pasal VI butir (1) adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan perubahan kondisi yang disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah seperti perang, huru-hara dan anarki.

Pasal VII
Penyelesaian Perselisihan
Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat juga tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian secara hukum.

Pasal VIII
Ketentuan Lain
1.   Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan selanjutnya,   sepanjang pengembangan tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
2.      Surat Perjanjian Kerjasama ini disepakati semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi perselisihan   antara kedua belah pihak tanpa ada maksud yang lain.

Pasal IX
Penutup
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, serta dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah) serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
                                                                                                Depok, 22 Oktober  2013

      PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA





        Masitoh Sjari R                                                                                                Ongky Hojanto


Sabtu, 05 April 2014

Subjek dan Objek Hukum

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
                                                           
Subjek Hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hokum telah mempunyai hak maupun kewajiban tertentu. Setiap manusia, baik warga Negara maupun orang asing merupakan subjek hukum. Sehingga dapat dikatakan manusia merupakan subjek hokum dari lahir hingga meninggal dunia.

Secara hukum,ada dua alasan  yang terkait mengenai Pembagian Subjek Hukum Manusia, atau mengapa manusia dijadikan sebagai alasan dalam subjek hukum:
1.Karena manusia mempunyai hak-hak yang subjektif
2.Karena manusia mempunyai kecakapan untuk menjadi subjek hokum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1.Subjek Hukum Manusia
Subjek Hukum Manusia
adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha
adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hokum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukumya itu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:

a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum
   

Objek Hukum

Objek hukum adalah  segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:


a)      Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerakdapatdibedakanmenjadi 2, yaitu:
−  Benda bergerak karna sifatnya
    Contoh : Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
−  Benda bergerak karena ketentuan
    Contoh : Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll

b)    Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Benda tidakbergerakdapatdibedakanmenjadi3, yaitu:
−       Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ketempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.

−       Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaian: Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama.
Contoh: mesin pabrik.

−       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Macam-macam hak tersebut yaitu :
1.      Hak kepribadian
Contoh : hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.  Hak yang terletak dalam hokum keluarga yaitu hak yang timbul karena  adanya hubungan suami istri
3.   Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
4.   Hak Nisbi
Semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.

Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
       1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
       2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.

SUMBER
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://faradillah-lamira.blogspot.com/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html

Hukum dan Hukum Ekonomi


Hukum dan Hukum ekonomi

Pengertian Hukum

Hukum:

Hukum adalah suatu peraturan atau sistem yang dibuat manusia baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengandung pertimbangan kesusilaan  untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, dan dapat dikenakan sangsi bagi siapapun yang melanggarnya.

      Hukum juga menjadi aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan bagi para penguasa –penguasa negri dalam melakukan tugasnya.

Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang, hukum mempunyai sifat memaksa, hukum juga mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan.Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- MenurutTullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
  
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional(1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.  
 Tujuan Hukum
      Tujuan hukum yaitu menjaga kepentingan setiap manusia, mengatur pergaulan di dalam kehidupan sehari-hari  semata-mata untuk mencapai keadilan, perdamaian, mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya
 SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau melalui 2 segi, yaitu :
1.  Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.

2.     Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.   Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.  Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.   Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.  Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e.   Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Bentuk Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1.  Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yaitu Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu ( kepastian hukum).
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata) 
b. sistematis
c. lengkap.
Tujuan kodifikasi :
a. kepastian hokum (rechts-zakerheid
b. penyederhanaan hukum

c. kesatuan hokum (rechtseenheid) 

Hukum Ekonomi

Di Era globalisasi ini banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering terjadinya permasalahan mendesak didunia karena masalah ekonomi.Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan baik.Pemanfaatan sumber daya terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak mendapat perlakuan adil supaya tidak terjadi suatu perselisihan.Fungsi hukum tersebut mengatur kehidupan manusia bermmasyarakat dalam berbagai aspek.Permasalahan ekonomi ini membutuhkan hukum.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :


a.  Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.

b. Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Hukum Ekonomi mempunyai 2 aspek yaitu :
1.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan                       ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Tugas Hukum Ekonomi :
a.       Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.       Peningkatan pembangunan ekonomi
c.       Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.       Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.       Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.   Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &pranata hukum.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah


HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata :
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.

Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.

Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di pemerintahannya.

Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.

Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukum yang diterapkan oleh Hindia Belanda.Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.

Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
    1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
    2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
    3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
 Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
     a.       Berlaku Undang-undang
             -           Buku I   :               Berisi mengenai orang
-          Buku III :               Berisi mengenai benda
-          Buku III :               Berisi mengenai perikatan
-          Buku IV :               Berisi mengenai pembuktian

b.      Ilmu Hukum atau Doktrin

        -          Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
      mengatur kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan bertindak sendiri 
-          Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
-          Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
1.  Hak seorang pengarang atas karangannya
2. Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
3. Hak Warisan, Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

SUMBER