1.Bentuk yuridis
perusahaan
Bentuk –
bentuk yuridis perusahaan, yaitu :
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
a) Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya
dan di banyak negara tidak
memerlukan
izin pembentukaan dar pemerintah.
b) Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang
yaitu pendiri usaha tersebut
c) Pembuatan keputusan dan pengendalian
hanya dilakukan oleh satu orang
sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis
yang dijalankan
d) Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap
d) Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap
keputusan
harian dengan mudah.
e) Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah
sehingga pajak yang harus
dibayarkan adalah pajak pribadi
bukan pajak usaha.
Kekurangan
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a) Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b) Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c) Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d) Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.
1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
a) Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b) Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c) Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d) Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.
1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Kelebihan
perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Modal tersedia lebih banyak.
b) Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c) Keahlian dan keterampilan bertambah.
d) Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.
a) Modal tersedia lebih banyak.
b) Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c) Keahlian dan keterampilan bertambah.
d) Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.
Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b) Umur yang terbatas.
c) Lemahnya pengendalian.
a) Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b) Umur yang terbatas.
c) Lemahnya pengendalian.
1.3
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai
pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih
sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan
persekutuan komanditer adalah:
a) Pendiriannya mudah.
b) Jumlah sumber dana yang ada besar.
c) Manajemen baik karena bisa
diversifikasi.
d) Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan
untuk berkembang juga besar.
Kelemahan
persekutuan komanditer adalah:
a) Sulit untuk menarik dana terutama pada
perusahaan yang kurang bonafid.
b) Anggota persekutuan selain General Partner
tidak mempunyai hak suara.
c) Kelangsungan hidup tidak menentu.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah
dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan
Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut
tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Kelebihan
perseroan terbatas adalah :
a) Adanya tanggung jawab atas utang yang
terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas
jumlah saham yang dimiliki.
b) Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan
saham yang dimilikinya.
c) Umumnya memiliki jangka waktu
operasi yang tidak terbatas.
d) Relatif lebih mudah untuk memperoleh
pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat
bunga yang rendah.
e) Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana
para pemegang saham dapat
dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan
perseroan terbatas adalah :
a) Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang
usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan
oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang
berlaku.
b) Adanya perbedaan kepentingan di dalam
menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh
kepentingan pemilik saham mayoritas.
c) Adanya kewajiban-kewajiban untuk
membuat laporan ke berbagai pihak.
d) Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan
PT.
e) Adanya sistem pajak yang menyebabkan
seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri,
dividen yang diterima serta paja individunya.
1.5 koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi
Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan
Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
a. Koperasi
Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan
baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
indonesia), prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1.6 BUMN
Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki
negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis
pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan
negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan
lain-lain.
Meskipun ada berbagai tujuan, tetapi secara garis besar
tujuan BUMN ada yang bersifat komersial dan non komersial. Di dalam praktek,
kedua fungsi tersebut harus dapat diserasikan.
Dalam Sistem Ekonomi Indonesia, peran BUMN sangat besar.
Di samping mengemban misi sebagai ekonomi BUMN harus dapat memberikan
kontribusi pendapatan kepada negara. Namun dalam kenyataan banyak BUMN yang
belum dapat bekerja secara efisien, antara lain melalui perubahan status dan
pemilikan.
Jenis-jenis BUMN :
-
Perusahaan Perseroan ( Persero ), cth:
PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN.
-
Perusahaan Umum ( Perum ), cth: Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan.
-
Perusahan Jawatan ( Perjan), cth: Perjan
kereta api dan Perjan penggadaian.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset
dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun
perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi
namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh
dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu
terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan
perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga
banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan
para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang
tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering
juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan
secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro,
tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.
Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk
konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah
bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau
sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana
dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap
risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok
lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment
institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank
lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance
company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi
menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
1. BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
·
Modal yang disetor.
·
Cadangan-cadangan.
·
Laba yang ditahan.
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
·
Pinjaman dari Bank-bank Lain.
·
Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan
lain di luar negeri.
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan
Bank.
·
Pinjaman dari Bank Sentral (BI).
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·
Giro (Demand Deposits).
·
Deposito (Time Deposits).
·
Tabungan (Saving).
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank
Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi
bank.
·
Bank Umum adalah bank yang bertugas melayani
segenap lapisan masyarakat.
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank khusus melayanimasyarakat
kecil di kecamatan.
· Bank
Syariah adalah bank yang
melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun
dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham
yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat
dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
2.Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di
indonesia saat ini antara
lain :
·Pasar Modal merupakan pasar
tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para
penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
·
Pasar
Uang yaitu
pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu
menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umu
·
Perusahaan
Pengadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·
Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di
tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·
Perusahaan
Asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·
Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan
yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
cara mengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan
Moal Ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·
Dana
Pensiun, merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi
kerja.
3.Kerjasama,
penggabungan dan ekspansi
Kerja sama
Kerjasama adalah pekerjaan yang biasanya
dikerjakan oleh individu tapi dikerjakan secara bersamaan oleh dua orang atau
lebih dengan tujuan agar pekerjaan tersebut menjadi lebih ringan.
Wujud dari kerjasama bisa merupakan kerja kelompok ataupun kerja yang mencakup skala luas misalnya kerjasama antar organisasi atau kerjasama antar negara (kerjasama internasional).
Dengan menerapkan konsep kerjasama maka kita akan mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan pekerjaan yang berat atau membutuhkan kekuatan kelompok.
Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut
sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau
lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan
dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya
dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan .
Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang
sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan
beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun
cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas
badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan
pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan
cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha
lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau
perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan
usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang
lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan
saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan
mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki
segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang
terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan
melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang
dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan
usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau
pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan
usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis
badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat bersifat integrasi atau
pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan
usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan).
Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust
bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut
adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga.
Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan
permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau
penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk
memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun
ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai
kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian.
Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan
kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap
badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan
mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah
yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan
sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa
badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan
tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii.
Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang
yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha
yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan
kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka
harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum
produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka
tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan,
pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini
bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat
pembuangan dan lain-lain
v.
Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel
pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar
keuntungan atau dividen setiap anggota .
f. Holding Company
Holding company adalah penggabungan
suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian
besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai
beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan
usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan
dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. maka secara
automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan
holding company.
g. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak
atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan
perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan
pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production
sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur
tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha
milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha
milik swasta.
i Investment Trust
Investment
trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha
lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk
membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli
mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan
usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner
dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan
jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan
berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar
mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga
akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang
dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang
dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja
sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah
memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan
diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam
permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut
ini
o
Daerah
operasi perusahaan
o
Jangka
waktu
o
Jenis
usaha yang boleh dilakukan
o
Besar
uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
o
Lain-lain
yang dianggap perlu oleh pemerintah
Ekspansi
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
Perluasan atau expansi bisnis diperlukan
oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta
untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan.jenis-jenis merger :
a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Pengkhususan
perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan
diri pada faseatau aktifitas tertentu saja,sedangkan aktivitas lainnya
diserahkan kepada perusahaan luar.Pengkhususan Perusahaan dapat dibedakan
menjadi:
1.Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkansatu jenis produk saja.
2.Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.Misalnya seorang petani memiliki beberapa hektar sawah,semula semua kegiatan darimenanam,menggiling sampai menjual dilakukan sendiri,kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri menjadi: Perusahaan Penanaman,Perusahaan Penggilingan,dan perusahaan penjual beras.
1.Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkansatu jenis produk saja.
2.Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.Misalnya seorang petani memiliki beberapa hektar sawah,semula semua kegiatan darimenanam,menggiling sampai menjual dilakukan sendiri,kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri menjadi: Perusahaan Penanaman,Perusahaan Penggilingan,dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan diantaranya :
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama
perusahaan secara horizontaluntuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.perusahaan-perusahaan yang
tergabung dalam trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee(orang
kepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Holding Company
Holding company sering disebut juga
perusahaan induk, yaitu perusahaan corporation
yang menguasai sebagian besar saham
dari beberapa perusahaan lain.Holding Company terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertical maupunhorizontal.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan.
Cara Penggabungan Usaha atau penyatuan dan
peleburan usaha
|
|||||||||||||||||||||||||
Referensi
http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/peraturan/emiten/IX.G.1.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar