kana nishino

Senin, 22 Oktober 2012

BAB 3 : Bentuk - bentuk badan usaha

Bentuk – bentuk badan usaha
1.Bentuk yuridis perusahaan
    Bentuk – bentuk yuridis perusahaan, yaitu :
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
Kelebihan perusahaan adalah sebagai berikut :
a)   Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak
 memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b)   Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c)    Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan
d)   Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap 
 keputusan harian dengan mudah.
e)   Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus
       dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)   Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c)    Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d)   Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.

1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Modal tersedia lebih banyak.
b)   Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c)    Keahlian dan keterampilan bertambah.
d)   Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.
Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)   Umur yang terbatas.
c)    Lemahnya pengendalian.

1.3 Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a)   Pendiriannya mudah.
b)   Jumlah sumber dana yang ada besar.
c)    Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
d)   Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a)   Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
b)   Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c)    Kelangsungan hidup tidak menentu.

1.4 Perseroan Terbatas (PT) 
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada. 
Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a)   Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
b)   Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c)    Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d)   Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e)   Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat
dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a)   Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b)   Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c)    Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d)   Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e)   Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.

1.5 koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia), prinsip koperasi adalah:
1.   Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.   Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.   Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1.6 BUMN
Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan lain-lain.
Meskipun ada berbagai tujuan, tetapi secara garis besar tujuan BUMN ada yang bersifat komersial dan non komersial. Di dalam praktek, kedua fungsi tersebut harus dapat diserasikan.
Dalam Sistem Ekonomi Indonesia, peran BUMN sangat besar. Di samping mengemban misi sebagai ekonomi BUMN harus dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada negara. Namun dalam kenyataan banyak BUMN yang belum dapat bekerja secara efisien, antara lain melalui perubahan status dan pemilikan.
Jenis-jenis BUMN :
-          Perusahaan Perseroan ( Persero ), cth: PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN.
-          Perusahaan Umum ( Perum ), cth: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan.
-          Perusahan Jawatan ( Perjan), cth: Perjan kereta api dan Perjan penggadaian.

2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
 Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank

1. BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
·                     Modal yang disetor.
·                     Cadangan-cadangan.
·                     Laba yang ditahan.
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
·                     Pinjaman dari Bank-bank Lain.
·                     Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri.
·                     Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
·                     Pinjaman dari Bank Sentral (BI).
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·                     Giro (Demand Deposits).
·                     Deposito (Time Deposits).
·                     Tabungan (Saving).

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
·   Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
·   Bank Umum adalah bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
·   Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank khusus melayanimasyarakat kecil di kecamatan.
·   Bank Syariah adalah bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam). Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.  Bank Pemerintah
b.  Bank Pemerintah Daerah
c.  Bank Swasta
d.  Bank Swasta Asing
2.Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
·Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
·   Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·   Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umu
·   Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·   Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·   Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·   Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·   Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·   Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
 3.Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
Kerja sama
 Kerjasama adalah pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh individu tapi dikerjakan secara bersamaan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan agar pekerjaan tersebut menjadi lebih ringan.


Wujud dari kerjasama bisa merupakan kerja kelompok ataupun kerja yang mencakup skala luas misalnya kerjasama antar organisasi atau kerjasama antar negara (kerjasama internasional).

Dengan menerapkan konsep kerjasama maka kita akan mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan pekerjaan yang berat atau membutuhkan kekuatan kelompok.
Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.

 Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha

Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.

a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
      Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
   Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
      Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
      Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota.
f. Holding Company
      Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
g. Joint Venture
 Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
      Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
o   Daerah operasi perusahaan
o   Jangka waktu
o   Jenis usaha yang boleh dilakukan
o   Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
o   Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
Ekspansi
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
      Perluasan atau expansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan.jenis-jenis merger :
a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.

Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada faseatau aktifitas tertentu saja,sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.Pengkhususan Perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkansatu jenis produk saja.
2.Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.Misalnya seorang petani memiliki beberapa hektar sawah,semula semua kegiatan darimenanam,menggiling sampai menjual dilakukan sendiri,kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri menjadi: Perusahaan Penanaman,Perusahaan Penggilingan,dan perusahaan penjual beras.

Pengkonsentrasian perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan diantaranya :

Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horizontaluntuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee(orang kepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

Holding Company
Holding company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.Holding Company terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertical maupunhorizontal.

Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.


Cara Penggabungan Usaha atau penyatuan dan peleburan usaha

Tata Cara Penggabungan Usaha atau peleburan Usaha.
Penggabungan Usaha atau peleburan Usaha wajib dilaksanakan dengan memenuhi tata cara sebagai berikut:


a.
Direksi masing-masing Perseroan, setelah memperoleh persetujuan komisaris, wajib menjajagi kelayakan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha


b.
Direksi masing-masing Perseroan secara bersama-sama wajib menyusun Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang telah disetujui komisaris yang sekurang-kurangnya wajib memuat hal-hal sebagai berikut :


c.
Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana tersebut di atas akan mengakibatkan perubahan yang material terhadap sifat perseroan, kondisi keuangan atau hal-hal lain yang mempengaruhi perseroan, maka keseluruhan dampak dari perubahan tersebut harus dicakup dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b peraturan ini.
d.
Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang berisi Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha beserta dokumen pendukung secara lengkap wajib disampaikan kepada Bapepam paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diperolehnya persetujuan komisaris.
e.
Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib diumumkan ringkasannya kepada masyarakat dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia satu di antaranya berperedaran nasional paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diperolehnya persetujuan komisaris. Pengumuman dimaksud memuat informasi bahwa Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha tersebut belum mendapatkan efektif dari Bapepam dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
f.
Dalam hal Bapepam tidak meminta Perusahaan Publik atau Emiten untuk mengajukan perubahan dan tambahan informasi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah pengajuan pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, maka pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dianggap telah diajukan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta tata cara yang ditetapkan pada tanggal pengajuan.
g.
Dalam hal informasi mengenai rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha telah diketahui pihak luar, maka Perseroan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha harus memberikan tanggapan kepada Bapepam dan mengumumkan hal tersebut kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja berikutnya setelah rencana tersebut diketahui pihak luar.
h.
Dalam hal perseroan yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha merupakan perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, maka perseroan tersebut wajib mengikuti peraturan Bursa Efek dimana saham perseroan tersebut dicatatkan.




Referensi  
http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/peraturan/emiten/IX.G.1.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar