Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM,
adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan
dan peranan sumber daya (tenaga
kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat
digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama
perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa
setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata
menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu
seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem
perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier,
evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber
daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi
secara langsung sumber daya manusianya.
1.
Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran
yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam
salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
- Manusia sebagai
sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
- Manusia sebagai
sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber
Daya Manusia
Revolusi industri abad ke
20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri,
dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri
dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
- Berkembangnya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya.
- Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of
mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
- Perubahan yang
terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan
teknologi.
3.
Pemanfaatan sumber
tenaga kerja dan kompensasi
Program Kompensasi Karyawan Dirancang:
§ Menarik karyawan yg cakap
ke dalam organisasi
§ Memotivasi karyawan
mencapai prestasi unggul
§ Mencapai masa dinas yg
panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua
macam tenaga kerja:
§ Tenaga Eksekutif, mengambil
keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
§ Tenaga Operatif, tenaga
terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu:
§ Tenaga terampil (skilled
labor)
§ Tenaga setengah terampil (semi
skilled labor)
§ Tenaga tidak terampil (unskilled
labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal
pokok , yaitu:
§ Analisis Beban Kerja,
meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal
waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
§ Analisis tenaga kerja,
menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu
periode.
4.
Hubungan pemburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
§
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan
yang berlaku di suatu negara, antara lain :
1. Faham
Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2. Faham
Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
5.
Mengapa para pekerja mendirikan
serikat pekerja ?
Serikat pekerja adalah hak yang
melekat bagi pekerja, karena serikat pekerja menentukan juga berapa standar
upah mereka dan memperjuangkan kenaikan upah mereka), tetapi mereka tahu bahwa
dengan memiliki serikat pekerja dan menjadi anggota serikat pekerja martabat
mereka ditempat kerja dilindungi serikat pekerja adalah membangun
demokrasi industri, demokrasi ditempat kerja. Tetapi banyak manajemen tidak
menyukainya, sehingga selalu saja memerangi serikat pekerja. Dan celakanya yang
dulu mereka menggunakan “tangan” mereka sendiri sekarang meminjam tangan pekerja
untuk memerangi organisasinya. Sehingga orang upahan ini diadu dan celakanya
mereka tidak sadar kalau diadu, sehingga
mereka ini yang menghancurkan organisasinya sendiri. Hak istimewa yang dimiliki
oleh serikat pekerja untuk melindungi
hal baik yang diperjuangkan bagi anggotanya, hanya anggota yang mendapatkan manfaat atas hasil
kerja serikat pekerja. Ini mungkin termasuk negosiasi upah, syarat kerja, prosedur
pengaduan, aturan yang mengatur perekrutan, pemecatan dan promosi pekerja,
manfaat, keselamatan kerja dan kebijakan.
6. Perserikatan saat ini
Ada banyak serikat pekerja dalam
berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dapat digunakan untuk
memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan
keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan
yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat
terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak
dan hak-hak karyawan. Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja.
Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi
mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga
kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat
menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang
diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk
serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang
pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini didirikan pada
keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan
mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa
untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu
kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat
pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Tipe-tipe serikat pekerja
:
1. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya
keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
2.Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan
yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun
dalam perusahaan atau industry tertentu .
3.Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak
terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari
industry mana.
7.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja manajer
Hukum yang mengatur hubungan
tenaga kerja manajer ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu:
§ Closed Shop Agreement
hukum ini tidak menyakut pekerja yang belum menjadi anggota, hukum ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
hukum ini tidak menyakut pekerja yang belum menjadi anggota, hukum ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
§ Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
§ Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.
Memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.
8. Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan di sahkan?
Permasalahan mengenai hak seseorang
untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur
dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang
mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
-
Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
-
Pasal 8 International Convenants on Economic,
social and Cultural
-
Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri
yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia
atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita
menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat
mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya.
Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan
tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam
pemenuhan akan hak-hak itu.
referensi
http://mifta-huljannah.blogspot.com/2011/11/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar