kana nishino

Selasa, 05 November 2013

BAB 1 : Ekonomi Koperasi #

Pengaruh Kemitraan Usaha Terhadap Kinerja Usaha Pada UsahaKecil Dan Menengah (UKM) Dan Koperasi Di Kabupaten Jeneponto Sulawasi Selatan
Saparuddin M*
Basri Bado**
BAB I
ABSTRACT
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari kemitraan bisnis antara usaha kecil dan menengah (ukm), pemerintah, perbankan dan lembaga lainnya, dibidang pemasarannya, pengembangan sumber daya manusia, akses ke modal, dan organisasi manajerial terhadap kinerja bisnis keuangan dan kinerja bisnis keuangan di jeneponto (Sulawesi selatan). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan survei, teknik random sampling dengan unit 21 sebagai sampel.Studi kepustakaan, observasi, dan kuesioner digunakan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.Analisis ini diguanakan untuk menganalisis data.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara simultan dan parsial, kemitraan usaha anatara usaha kecil dan menengah, pemerintah, perbankan, dan dan lemabaga lain di bidang pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, akses permodalan, dan organisasi manajerial berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja bisnis keuangan dan non keuangan. Kinerja bisnis keuangan paling dipengaruhi oleh perkembangan  akses aspek sumber daya manusia, dan kinerja bisnis non keuangan yang paling dipengaruhi oleh aspek organisasi majerial.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM ditingkat propinsi,kota, serta tingkat kabupaten memberikan dampak yang cukup signifikan, hal ini dapat dilihat dari tanggapan responden yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Kegiatan diklat yang diikuti oleh sejumlah pengurus maupun pengelola koperasi secara umum memberikan dampak yang positif.

I.                  PENDAHULUAN
           Salah satu wujud usaha ekonomi yang berbasis kerakyatan adalah koperasi dan usaha kecil menengah.Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan bagian terbesar sekaligus pilar penopang utama dari perekonomian nasional harus diberikan peluang dan peran yang lebih besar agar menjadi tulang punggung ekonomi nasional.Permasalahan mendasar pada usaha kecil dan menengah dan koperasi adalah diantaranya kurangnya kemampuan manajemen dan profesionalisme serta terbatasnya akses terhadap permodalan, penguasaan teknologi informasi dan jaringan pemasaran.Faktor ini kadangkala menjadi penghambat berkembangnya usaha kecil dan menengah serta menjadi alasan logis bagi pengusaha besar untuk tidak melakukan kerjasama atau bermitra bisnis dengan usaha kecil menengah dan koperasi.Berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan kemitraan antara lain dengan lahirnya undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil dimana khusus mengatur tentang kemitraan usaha dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1997. Pihak pemerintah melalui departemen ditugaskan untuk membina dan mendorong terlaksananya kemitraan usaha, demikian pula berbagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemitraan.Namun demikian karena kompleksnya permasalahan yang timbul dan belum terkoordinasinya pihak-pihak yang bermitra maka sasaran utama dari upaya-upaya ke arah kemitraan masih perlu pembuktian, namun tidak dapat disangkal gaung dan nuansa politiknya sudah cukup menggelegar sebagai modal dasar untuk menggelindingkan bola salju kemitraan di masa-masa mendatang.

II.               KAJIAN TEORI
Konsep Kemitraan usaha
Dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi dituntut untuk tetap dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup representatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.Dalam konteks ini, langkah kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat mengembangkan usaha kecil menengah dan Koperasi.Secara moril kerjasama ini sangat diperlukan adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket pembinaan.Sedangkan pilihan alternatif pemberdayaan pada usaha kecil menengah dan koperasi adalah melalui konsep mekanisme kerjasama atau keterkaitan dengan perusahaan besar dalam bentuk kemitraan usaha, sebagai upaya untuk mempersempit kesenjangan yang terjadi antara usaha kecil menengah yang sebagian besar memayungi masyarakat miskin dengan BUMN dan swasta.
Kemitraan merupakan terjemahan kebersamaan (partnership) atau bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya sesuai dengan konsep manajemen berdasarkan sasaran atau partisipatif.Karena sesuai dengan konsep manajemen partisipatif, perusahaan besar harus juga bertanggungjawab mengembangkan usaha kecil dan masyarakat pelanggannya, karena pada akhirnya hanya konsep kemitraan (partnership) yang dapat menjamin eksistensi perusahaan besar, terutama untuk jangka panjang.Setiap pihak yang bermitra usaha baik sebagai pionir maupun sebagai mitra, tidak hanya dilakukan hanya sekedar belas kasihan oleh yang kuat terhadap yang lemah, tetapi kemitraan seyogyanya terjalin kinerja karena kehendak bisnis yang dibarengi dengan rasa tanggungjawab sosial yang kuat.
Kerjasama dalam bentuk bermitra usaha antara usaha kecil menengah dan koperasi harus didasarkan atas prinsip sinergi, yaitu saling membutuhkan dan saling membantu. Prinsip saling membutuhkan dimaksudkan, pihak usaha besar akan selalu mengajak usaha kecil menengah dan koperasi sebagai partner in progress. Adanya prinsip saling membutuhkan maka secara langsung pihak yang bekerjasama (bermitra usaha) memunculkan prinsip saling membantu.Adanya tekad yang kuat sangat diperlukan dari semua pihak, pengusaha besar memiliki visi yang jelas dalam bermitra, dan pengusaha kecil memiliki prospek bisnis yang baik.
Pola kemitraan sub kontrak merupakan upaya yang paling efektif untuk membangun industri kecil yang mandiri. Dalam pola ini mereka bisa memperoleh kepastian pasar, kepastian pasokan bahan baku dan bagaimana melakukan sistem manajemen yang baik.kemitraan dalam bentuk sub- kontrak dapat menguntungkan kedua pihak yang bermitra karena adanya technical linkages dan berbagi resiko dan dalam hal ini tidak ada superioritas dan inferioritas; yang ada hanya mutual relationship, saling membantu karena adanya proses produksi yang saling menguntungkan.
Pola kemitraan pemerintah digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.      Direct Economic Link Pages
Dimana sub-kontrak masuk kedalam golongan ini

2.      Indirect Economic Link Pages
Dalam hubungan ini industri besar membantu industri kecil yang produknya berada diluar line of business industri besar tersebut

Yang termasuk dalam pola kemitraan pemerintah adalah pola hubungan dagang, dimana perusahaan besar bertindak sebagai pemasar produk industri kecil dan kerajinan. Adanya keterkaitan antara usaha kecil menengah dan koperasi dengan usaha besar sangat beragam baik ditinjau dari aspek permodalan, pembinaan, manajemen serta memberikan manfaat terhadap akses-akses bagi pihak bermitra.kemitraan mengandung beberapa unsur antara lain pemberian kesempatan pelatihan sumber daya manusia, ada redistribusi asset produktif dari yang kuat kepada yang lemah, ada akses terhadap sumber-sumber pendanaan, ada akses informasi dan teknologi, dan ada akses terhadap pasar. Kerjasama yang dikembangkan melalui kemitraan akan memberikan manfaat baik bagi usaha kecil menengah dan koperasi maupun bagi usaha besar dalam membentuk jaringan usaha dan jaringan distribusi pemasaran produk.
Untuk meningkatkan kemajuan usaha kecil, terutama mengecilkan kesenjangan antara usaha kecil menengah dengan usaha besar, semua pihak harus berpartisipasi, harus ada partisipasipengusaha besar, juga pengusaha kecil. Adanya paket kemitraan untuk pemberdayaan usaha kecil menengah dan koperasi telah memunculkan suatu dinamika baru terhadap akses bisnis usaha kecil menengah dan koperasi.Untuk itu, diperlukan adanya suatu pola hubungan kerjasama dengan usaha besar.Namun untuk menjamin kelanjutan (kontinuitas) mekanisme tersebut sangat diperlukan beberapa hal yang menjadi landasan dalam bentuk perikatan usaha.Kerjasama atau kemitraan usaha dimaksudkan agar terdapat hubungan yang sinergi, tidak satu pihak pun yang dikorbankan karena kepentingan pihak lain.Keterkaitan berupa hubungan kemitraan usaha (kerjasama usaha) antara pengusaha besar seperti BUMN, perusahaan swasta dan lembaga ekonomi lainnya dengan pengusaha kecil menengah dan koperasi,harus berdasarkan :

            1.      Saling membutuhkannya, ukurannya adalah : motivasi hubungan kemitraan, jenis
                        produk terkait, sistem pengelolaan hubungan kemitraan.
2.      Asas saling memperkuat, ukurannya adalah : jenis dan syarat bantuan, dampak
                       bantuan.
3.      Asas saling menguntungkan, ukurannya adalah: pengembangan aspek ekonomi dan
      kesejahteraan, pengembangan aspek kultural


Konsep kemitraan :
1.          Usaha kecil dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil.
2.          Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
         diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.
3.          Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam
         salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan
         sumber daya manusia, teknologi.
4.          Dalam melaksanakan hubungan kedua belah pihak mempunyai kedudukan
         hukum yang setara.

Masalah atau kendala pada ukm dan koperasi :
1.          Lemahnya kemampuan manajemen usaha
2.          Tidak memiliki catatan atau administrasi usaha
3.          Pengelolaan harta perusahaan tidak terpisah dari kehidupan ekonomi rumah
         tangga , kebutuhan usaha dan kebutuhan rumah tangga masih menjadi satu dan
         beban pengeluaran usaha.
4.          Tidak memenuhi segala persyaratan perizinan usaha
5.          Skala permodalan usaha dan kebutuhan kreditnya terlalu kecil, sehingga tidak
         efisien dilayani oleh Bank.
6.          Kurang mampu memenuhi persyaratan formal untuk memperoleh kredit dari
         bank.



 Gambar Paradigma Penelitian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar