kana nishino

Sabtu, 05 April 2014

Subjek dan Objek Hukum

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
                                                           
Subjek Hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hokum telah mempunyai hak maupun kewajiban tertentu. Setiap manusia, baik warga Negara maupun orang asing merupakan subjek hukum. Sehingga dapat dikatakan manusia merupakan subjek hokum dari lahir hingga meninggal dunia.

Secara hukum,ada dua alasan  yang terkait mengenai Pembagian Subjek Hukum Manusia, atau mengapa manusia dijadikan sebagai alasan dalam subjek hukum:
1.Karena manusia mempunyai hak-hak yang subjektif
2.Karena manusia mempunyai kecakapan untuk menjadi subjek hokum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1.Subjek Hukum Manusia
Subjek Hukum Manusia
adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha
adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hokum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukumya itu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:

a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum
   

Objek Hukum

Objek hukum adalah  segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:


a)      Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerakdapatdibedakanmenjadi 2, yaitu:
−  Benda bergerak karna sifatnya
    Contoh : Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
−  Benda bergerak karena ketentuan
    Contoh : Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll

b)    Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Benda tidakbergerakdapatdibedakanmenjadi3, yaitu:
−       Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ketempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.

−       Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaian: Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama.
Contoh: mesin pabrik.

−       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Macam-macam hak tersebut yaitu :
1.      Hak kepribadian
Contoh : hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.  Hak yang terletak dalam hokum keluarga yaitu hak yang timbul karena  adanya hubungan suami istri
3.   Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
4.   Hak Nisbi
Semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.

Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
       1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
       2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.

SUMBER
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://faradillah-lamira.blogspot.com/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar