Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hokum telah mempunyai
hak maupun kewajiban tertentu. Setiap manusia, baik warga Negara maupun
orang asing merupakan subjek hukum. Sehingga dapat dikatakan manusia merupakan subjek
hokum dari lahir hingga meninggal dunia.
Secara hukum,ada dua alasan yang terkait mengenai Pembagian Subjek Hukum Manusia,
atau mengapa manusia dijadikan sebagai alasan dalam subjek hukum:
1.Karena manusia mempunyai hak-hak yang subjektif
2.Karena manusia mempunyai kecakapan
untuk menjadi subjek hokum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.Subjek Hukum Manusia
Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hokum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukumya itu :
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hokum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukumya itu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek
hukum, yaitu:
a) Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan hukum
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian
objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a) Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang
menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda
bergerakdapatdibedakanmenjadi 2, yaitu:
− Benda bergerak karna sifatnya
Contoh : Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
− Benda bergerak karena ketentuan
Contoh : Undang-undang, saham, obligasi, cek,
tagihan-tagihan,dll
b) Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan
dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tidakbergerakdapatdibedakanmenjadi3, yaitu:
− Benda tidak bergerak karena
sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ketempat yang lain atau biasa
dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
− Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Tujuan pemakaian: Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh
digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama.
Contoh: mesin pabrik.
− Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Macam-macam hak tersebut yaitu :
1. Hak kepribadian
Contoh : hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
Contoh : hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak yang terletak dalam hokum keluarga
yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3. Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut
hak kebendaan.
4. Hak Nisbi
Semua hak yang timbul karena adanya
hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian,
undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan
kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan
jaminan atas pelunasan hutang.
SUMBER
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.htmlhttp://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://faradillah-lamira.blogspot.com/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar