Hukum dan Hukum
ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum:
Hukum adalah suatu peraturan atau sistem yang dibuat
manusia baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengandung pertimbangan
kesusilaan untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, dan dapat dikenakan sangsi
bagi siapapun yang melanggarnya.
hukum juga menjadi aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan bagi para penguasa – penguasa
negri dalam melakukan tugasnya.
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang, hukum
mempunyai sifat memaksa. hukum
juga mempunyai daya yang mengikat fisik
dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum
dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa
yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan.Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
- J.C.T. Simorangkir, SH
dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad,
SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
- Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional(1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yaitu menjaga kepentingan setiap
manusia, mengatur pergaulan di dalam kehidupan sehari-hari semata-mata untuk mencapai keadilan,
perdamaian, mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber
hukum dapat ditinjau melalui 2 segi, yaitu :
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain
ialah:
a. Undang-undang
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat
yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu
hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin
yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Bentuk
Hukum
Menurut
bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yaitu Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang
dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
Kodefikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam
materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu
rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu ( kepastian hukum).
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
(misalnya Hukum Perdata)
b. sistematis
c. lengkap.
Tujuan kodifikasi :
a.
kepastian hokum (rechts-zakerheid
b. penyederhanaan hukum
c.
kesatuan hokum (rechtseenheid)
Hukum Ekonomi
Di
Era globalisasi ini banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering
terjadinya permasalahan mendesak didunia karena masalah ekonomi.Permasalahan
ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat
berjalan baik.Pemanfaatan sumber daya terbatas menyebabkan perlunya suatu
perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak mendapat perlakuan adil
supaya tidak terjadi suatu perselisihan.Fungsi hukum tersebut mengatur
kehidupan manusia bermmasyarakat dalam berbagai aspek.Permasalahan ekonomi ini
membutuhkan hukum.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomiyang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia
dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum
Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesiasecara nasional.
b. Hukum
Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum Ekonomi mempunyai 2
aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomisecara merata di
seluruh lapisan masyarakat.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &pranata hukum.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap
mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan
daerah
HUKUM PERDATA
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata :
Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hokum privat materil dan dapat jjuga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod
Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum
jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di
belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah
beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah
produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des
Prancis dari Code de Commerce.
Hukum Perdata Yang
Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia
Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis
yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian
diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang).Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No.
23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukum yang
diterapkan oleh Hindia Belanda.Karena pasa saat itu Indonesia
merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai
ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia
Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut undang-undang.
Hukum
perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda]
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata
di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.Penyebab dari keaneka ragaman
ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia
asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India,
Arab).
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
- Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan
Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum perdata di Indonesia
ada 2 pendapat, yaitu:
a. Berlaku
Undang-undang
- BukuI : Berisi
mengenai orang
- Buku
III : Berisi
mengenai benda
- Buku
III: Berisi
mengenai perikatan
- Buku
IV: Berisi
mengenai pembuktian
b. Ilmu
Hukum atau Doktrin
- Hukum
Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu
dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
- Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum
Kekayaan
Mengatur
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak
seorang pengarang atas karangannya
- Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
- Hak
Warisan, Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang.
SUMBER
http://kinantiarin.wordpress.com/penerapan-hukum-dalam-ekonomi/http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar