Hukum dan Hukum ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum:
Hukum adalah suatu peraturan atau sistem yang
dibuat manusia baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengandung
pertimbangan kesusilaan untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, dan dapat
dikenakan sangsi bagi siapapun yang melanggarnya.
Hukum juga menjadi
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan bagi
para penguasa –penguasa negri dalam melakukan tugasnya.
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang, hukum mempunyai sifat memaksa, hukum juga mempunyai daya yang mengikat
fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka
hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan
siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari
hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan.Disini
hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
- MenurutTullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso
SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad,
SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
-
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional(1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi)
dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yaitu menjaga
kepentingan setiap manusia, mengatur pergaulan di dalam kehidupan
sehari-hari semata-mata untuk mencapai
keadilan, perdamaian, mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau melalui 2 segi, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk
mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait
tentang suatu hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Bentuk Hukum
Menurut
bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written
Law), yaitu Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law =
unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan
(disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum
Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
Kodefikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah : pembukuan hukum dalam suatu himpunan
Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar
didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu ( kepastian hukum).
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
a. Jenis-jenis
hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
b. sistematis
c. lengkap.
Tujuan kodifikasi :
a.
kepastian hokum (rechts-zakerheid
b. penyederhanaan
hukum
c. kesatuan hokum (rechtseenheid)
c. kesatuan hokum (rechtseenheid)
Hukum
Ekonomi
Di Era globalisasi ini banyak
sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering terjadinya permasalahan mendesak
didunia karena masalah ekonomi.Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar
pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan baik.Pemanfaatan sumber
daya terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur
agar semua pihak mendapat perlakuan adil supaya tidak terjadi suatu
perselisihan.Fungsi hukum tersebut mengatur kehidupan manusia bermmasyarakat dalam
berbagai aspek.Permasalahan ekonomi ini membutuhkan hukum.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomiyang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum
Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesiasecara nasional.
b. Hukum
Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha
bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &pranata hukum.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata :
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat.Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod
Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan
Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek.
Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini
adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil
des Prancis dari Code de Commerce.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia
Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis
yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian
diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang).Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No.
23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukum yang
diterapkan oleh Hindia Belanda.Karena pasa saat itu Indonesia
merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai
ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia
Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut undang-undang.
Hukum
perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
Yang dimaksud dengan Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
[Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya &
sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik,
Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974,
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.Penyebab dari keaneka ragaman
ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan
yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera
(pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab).
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
- Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi.
- Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli)
dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak
dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat
tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi golongan timur asing (bangsa Cina,
India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan
Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun
untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
a. Berlaku Undang-undang
a. Berlaku Undang-undang
- Buku I : Berisi
mengenai orang
- Buku
III : Berisi
mengenai benda
- Buku
III : Berisi
mengenai perikatan
- Buku
IV : Berisi
mengenai pembuktian
b. Ilmu
Hukum atau Doktrin
- Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
mengatur kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan bertindak sendiri
- Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
mengatur kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan bertindak sendiri
- Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum
Kekayaan
Mengatur
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
1. Hak
seorang pengarang atas karangannya
2. Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
3. Hak
Warisan, Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang.
SUMBER
http://kinantiarin.wordpress.com/penerapan-hukum-dalam-ekonomi/http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.htmlhttp://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar