MOU (Momerandum of Understanding)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
SEMINAR
SHAPE THE FUTURE
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Masitoh Sjari Rahmah Almukaromah
Jabatan : Ketua Pelaksana Seminar Shape
The Future
Instansi :
BEM FE Universitas Gunadarma
Alamat : Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, Depok
No.
telepon : 08963xxxx
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak
untuk dan atas nama panitia Seminar Shape The Future dan selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Ongky
Hojanto
Jabatan : Managing
Director
Instansi : Ongky Hojanto Resources
Alamat : Pelepah kuning 10 – Gading serpong
No. Telepon : 081188xxxx
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian
Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama pembicara dan selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Pada hari Senin tanggal 21 oktober 2013, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju
dan sepakat secara sadar dan tanpa paksaan untuk menyetujui dan menandatangani
Surat Perjanjian Kerjasama ini seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut:
PASAL I
Kesepakatan Kerjasama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
melakukan kerjasama dalam hal menjadi pembicara seminar untuk acara Seminar Shape The Future yang
diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma pada tanggal 31 Oktober
2013 bertempat di Auditorium Kampus D
Universitas Gunadarma
Pasal II
Kewajiban
dan Hak
1.
Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan
hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK KEDUA:
1) Memberikan informasi mengenai jadwal dan tema
seminar yang akan dibawakan oleh PIHAK KEDUA
2) Melakukan follow up mengenai informasi yang
sekiranya dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA terkait dengan acara Seminar Shape The
Future
3) Menyediakan segala kebutuhan PIHAK KEDUA terkait
kelancaran seminar sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah
dari PIHAK KEDUA:
1) Segala informasi mengenai PIHAK KEDUA yang
terkait dengan acara Seminar Shape The Future
2) Informasi atau data mengenai materi seminar yang
dibawakan oleh PIHAK KEDUA dalam waktu sekurang-kurangnya satu bulan sebelum
acara berlangsung
2.
Kewajiban dan Hak PIHAK
KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan
hal-hal tersebut dibawah kepada PIHAK PERTAMA:
1) Datang dan memberikan materi pada hari dan
tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
2) Membatalan secara normal tidak dapat dilakukan
setelah surat perjanjian ini disetujui
3) Memberikan materi seminar sesuai dengan yang
diminta oleh PIHAK PERTAMA
4) Memberikan informasi mengenai
kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan saat pemberian materi sekurang kurangnya sebulan sebelum
acara berlangsung
PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan hal-hal tersebut dibawah dari
PIHAK PERTAMA:
1) Mendapatkan segala informasi mengenai tema dan
waktu seminar
2) Mendapatkan perlakuan yang baik dari PIHAK
PERTAMA.
Pasal III
Ketentuan Prosedural
1. PIHAK
PERTAMA menjamin tidak terjadi kerusuhan di setiap seminar.
2. PIHAK
PERTAMA akan bertindak sebagai Liasion Officer untuk setiap
pembicara.
3. PIHAK
KEDUA datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai.
4. Selama
pemberian materi, PIHAK KEDUA wajib memenuhi aturan-aturan sebagai berikut :
a. Memberikan materi seminar semenarik mungkin,
b. Materi yang disampaikan tidak menyangkut SARA,
c. Tidak diperkenankan untuk merokok, dan
d. Berpakaian sopan dan rapi.
Pasal IV
Berlakunya Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak
ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini sampai kedua belah pihak
menyelesaikan kewaijban yang telah disepakati bersama.
Pasal V
Pembatalan Kerjasama
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak yang telah melakukan
kesepakatan dalam perjanjian ini berlaku selama jangka waktu yang telah
ditetapkan di atas atau bila terjadi suatu pembatalan oleh kedua belah pihak.
Pasal VI
Keadaan Memaksa
1. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan tidak
terlaksananya perjanjian ini, yang disebabkan oleh keadaan memaksa atau
kejadian di luar kekuatan, kontrol, dan kehendak dari kedua belah pihak atau
salah satu pihak, maka pihak yang mengalami kejadian tersebut dibebaskan dari
tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya.
2. Yang dimaksud keadaan memaksa dalam pasal VI
butir (1) adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan perubahan kondisi
yang disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah seperti perang, huru-hara
dan anarki.
Pasal VII
Penyelesaian Perselisihan
Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah
dan mufakat juga tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk
penyelesaian secara hukum.
Pasal VIII
Ketentuan Lain
1. Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak menutup
kemungkinan adanya pengembangan selanjutnya, sepanjang pengembangan tersebut
disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini disepakati
semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah
pihak tanpa ada maksud yang lain.
Pasal IX
Penutup
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat atas kesepakatan
kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, serta
dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai Rp. 6000,00 (enam ribu
rupiah) serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Depok, 22 Oktober
2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Masitoh Sjari R Ongky
Hojanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar