Rabu, 24 Desember 2014
Perbedaan Antara Pajak Pasal 21,22 Dan 23
Perbedaan Antara Pajak Pasal 21,22 Dan
23
PAJAK PENGHASILAN Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21
pajak penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain demgam nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 undang-undang no.7 tahun
1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang
no 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No.57 tahun 2009.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a)
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat
maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai.
b)
Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas
pada pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi
atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar
Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
c)
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan
lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d)
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang membayar.
e)
Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam
negeri, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk
dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
f)
Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk Wajib Pajak
PPh Pasal 21
a)
Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tesebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbale balik.
b)
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dengan syarat bukan ewarga Negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN Pasal 22
Pengertian PPh 22
Merupakan cara pelunasan
pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak atas penghasilan antara
lain sehubungan dengan impor barang/ jasa, pembelian barang dengan menggunakan
dana APBN/APBD dan non APBN/ APBD, dan penjualan barang sangat mewah.
Pengecualian Pemungutan PPh
Pasal 22
- Impor barang dan atau
penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (8KB).
- Impor barang yang dibebaskan
dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
- Impor sementara jika waktu
impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh
Dirjen BC.
- Pembayaran atas pembelian
barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian
bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
- Emas batangan yang akan di
proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor,
dinyatakan dengan SKB.
- Pembayaran/pencairan dana
Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Impor kembali (re-impor) yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembayaran untuk pembelian
gabah dan atau beras oleh Bulog.
Tarif PPh pasal 22 atas
penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan =
1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor
:
Bila importir memiliki API
(Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x
nilai impor
Bila importir tidak memiliki
API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x
nilai impor
PAJAK PENGHASILAN Pasal 23
Pengertian PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa,
serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pph final (4
ayat 2).
Deviden, royalti, bunga,
hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x
penghasilan bruto
Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x
penghasilan bruto
Pemotong PPh Pasal 23:
- badan pemerintah
- Wajib Pajak badan dalam negeri
- penyelenggaraan kegiatan
- bentuk usaha tetap (BUT)
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi perbedaan antara PPh
Pasal 21,22 dan 23 yaitu :
-
PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal
yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari
pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP
perorangan dalam negeri.
-
PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan
industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri
semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
-
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang
penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga,
royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
REFERENSI :
Modul Panduan Praktikum
Perpajakan Laboratorium Akuntansi Lanjut B (Perpajakan) Universitas Gunadarma
Audit Forensik, Makhluk Apakah Itu???
Audit Forensik
Makhluk Apakah Itu???
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi
dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di
muka hukum / pengadilan Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah keahlian suatu tindakan untuk membandingkan kesesuaian
antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa
diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Jadi audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang
mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan
harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses
hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan
dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian
keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang
sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain“yang berkenaan dengan pengadilan”.
Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah
pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting
D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik
adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat
bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses
peninjauan yudisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi
kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan
usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun
business/employee fraud investigation.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk
memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik
adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk
memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif.
Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya
fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan.
Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan
dilakukan.
Keahlian Auditor
Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian
akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak
Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik
yaitu:
1. Analisis deduktif : kemampuan untuk menganalisis
kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak
sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara
opini dan fakta.
3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk
melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang
tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan : kemampuan untuk melakukan audit
di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik : kemampuan untuk memeriksa apa yang
seharusnya ada (yang seharusnya tersedia) bukan apa yang telah ada (yang
telah tersedia).
6. Komunikasi lisan : kemampuan untuk berkomunikasi
secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang
dasar-dasar opini.
7. Komunikasi tertulis : kemampuan untuk berkomunikasi
secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal
tentang dasar-dasar opini.
8. Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami
proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of
evidence).
9. Composure : kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap
tenang meskipun dalam situasi tertekan.
Tujuan Audit Forensik
Tujuan Audit Forensik Tujuan dari audit forensik adalah
mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor
untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Untuk mendukung proses
identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat
diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat
yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan
dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di
Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan
tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan
kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.
Sumber:
Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan Kenyataan
Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan
Kenyataan
Latar
belakang
Pada tahun 1978 Institute of
Internal Auditor (IIA) mengenalkan Standard for the Professional Practice of
Internal Auditing yang harus digunakan oleh Auditor Internal di seluruh dunia
untuk menyediakan konsistensi secara internasional dan menjadi alat pengukuran
audit quality assurance. Standard tersebut terdiri dari 5 bagian umum dan 25
standard spesifik, yang didalamnya meliputi Statements on Auditing Standars.
Standard IIA dibuat untuk mengembangkan panduan yang jelas dan pengukuran yang
konsisten atas aktivitas operasional yang dilakukan auditor internal. Standard
tersebut menyatukan seluruh peraturan tentang pengauditan internal secara
global karena memperbaiki standard internal audit practice, proclaiming the
role, scope, performance,and objective of internal auditing,promoting the
recognition of internal auditing as a professsion, dan promoting responsibility
within the internal auditing profession.
Terdapat riset lebih lanjut
mengenai peran dari auditor internal, yang dikenal dengan Competency Framework
for Internal Auditing (CFIA) yang dilakukan oleh IIA. Riset tersebut dilakukan
untuk memperbaharui Common Body of Knowledge (CBOK), yang telah diharapkan oleh
auditor internal profesional. CFIA tidak hanya memasukkan kompetensi yang harus
dimiliki oleh auditor, tapi juga dilengkapi dengan pemaparan mengenai bagaimana
kompetensi tersebut harus dinilai.
Definisi
Etika
Etika (praksis) diartikan
sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia.
Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos
kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok
yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas,
transparansi dsb.
Etika (umum) didefinisikan
sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan
ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti
keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk
mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit)
berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan
untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan,
prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai
benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Alasan
Diperlukannya Standar Etika
Kode etik adalah nilai-nilai,
norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu
profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati
setiap anggota profesi. Dalam merencanakan dan melakukan pekerejaaannya,
auditor internal dituntuk untuk profesional. Profesionalisme selalu identik
dengan sikap yang menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, kompetensi,
serta selalu memegang teguh amanah.
Professional Practice Framework
(PPF) yang diterbitkan oleh IIA (2003), menyebutkan salah satu attribute
standar bagi pengawas intern adalah proficiency (kecakapan) dan due
professional care (menjaga sikap profesional). Proficiency diartikan bahwa
pengawas intern harus memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill),
dan kompetensilain yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan
kinerja yang baik.
Untuk dapat membangun
profesionalisme memang tidaklah mudah. Perlu dibangun berbagai aspek atau
hallmark untuk mendorong terbangunnya profesionalisme yang kokoh pada sebuah
profesi, dimana umumnya ditandai dengan beberapa tanda-tanda. Hal ini diungkapkan
oleh Spencer Pickett(2003) pada bukunya The Internal Auditing Handbook.Ia
menyebutkan tanda-tanda tersebut, meliputi :
1.
Memiliki kerangka umum pengetahuan yang jelas (a common body of knowledge atau
CBOK). CBOK mencerminkan sebuah tingkat pengetahuan minimal yang harus
dipelajari dan dipahami oleh setiap penyandang profesi agar dapat menjalankan
profesinya. CBOK ini juga yang menjadi karakteristik atau kekhususan dari
sebuah profesi.
2.
Memiliki program pendidikan dan pelatihan.Penyandang profesi harus mampu
menjaga keahlian dan kualitas diri dalam menjalankan profesinya.
3.
Memiliki Kode Etik. Kode Etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan boleh bagi
penyandang profesi, dan apa yang tidak baik dan tidak boleh.
4.
Adanya organisasi profesi. Sebuah profesi harus memiliki lembaga profesi yang
mencerminkan kepentingan anggota dan menjaga kualitas layanan yang diberikan.
5.
Penegakan sanksi atas pelanggaran. Hal ini merupakan jaminan bahwa setiap
penyandang profesi memiliki kinerja sesuai standar sebagai kewajiban formal
dari profesi kepada masyarakat. Pemberian sanksi yang tegas atas setiap
pelanggaran akan mendorong setiap individu penyandang profesi untuk bekerja
secara cermat, teliti, dan hati-hati.
Di dalam KAP sendiri memuat
setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam
aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan
etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang
meliputi delapan butir dalam pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007
(dalam bahasa pemahaman sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan
dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau
profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai
penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang
peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib.
3. Integritas
Auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi
kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat
dan pihak – pihak lain memiliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan
memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan
tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan dan diharapkan memiliki pengetahuan
yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan
klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus
berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat
menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap
tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kenyataan yang ada
Kenyataanya adalah seringkali
auditor melalaikan atau melupakan kode etik yang ada, beragam masalah etis
berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor
menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu
pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga
menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap
kepercayaan yang diberikan.
Demi kebutuhan sendiri atau
bekerja sama dengan klien,sehingga melupakan prinsip-prinsip yang telah ada.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga
kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya
ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis
yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis
sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
namun di balik semua itu saya percaya
bahwa masih ada atau banyak sekali auditor yang melaksanakan tugasnya degan
baik dan jujur yang sesuai dengan kode etik yang berlaku di Indonesia.
REFERENSI :
Brink, Victor Z., and Herbert
Witt, 2009, Modern Internal Auditing – Appraising
Operations and Control. 5th Ed., John Willey & Sons
Pickett, K.H. Spencer, 2005,
The Internal Auditing Handbook, John Willey & Sons,
Ratliff, Richard L., Wanda A.
Wallance, James K. Loebbecke, William G. McFarland, 1998. Internal
Auditing-Principles and Techniques. The Institute of Internal Auditors.
Pro Dan Kontra Kenaikan BBM
Pro Dan Kontra Kenaikan
BBM
Kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) ternyata membawa dampak luar biasa, baik dari
segi perekonomian, transportasi dan yang paling menonjol saat ini adalah upah
buruh. Gejolak para buruh pun dimana-mana menyuarakan tuntutan untuk meminta
kenaikan upah. Namun di sisi lain, dengan kenaikan harga BBM, para pengusaha
pun ikut menjerit.
Dengan
berbagai gejolak yang terjadi di masyarakat saat ini, pemerintah
diharapkan untuk kembali mengkaji ulang langkah yang telah
diambil. Hal itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal
Wonogiri Hamid Noor Yassin yang juga anggota DPRRI Komisi IX saat dijumpai
wartawan di kediamannya, Desa Bulusulur, Wonogiri, Jumat (13/12).
Dikatakan,
dampak yang paling kentara terjadi akibat kenaikan BBM adalah para buruh,
dimana mereka juga menuntut kenaikan upah mereka. Dengan dasar patokan harga
minyak dunia inilah, perlu kembali pemerintah mengkaji ulang kebijakannya.
“Akibatnya
terjadi inflasi sangat luar biasa,daya beli masyarakat menurun,” tutur Hamid
Noor Yassin di sela-sela acara resesnya yang kali pertama selama dia dilantik
sebagai anggota DPR.
#SalamGigitJari
dan BBM Naik pun menembus Trending Topic atau topik yang banyak dibicarakan
oleh pengguna sosial media di dunia.
Istilah
#SalamGigiJari merupakan sindirian kampanye Joko Widodo ketika kampanye
pemilihan presiden lalu yaitu Salam Dua Jari.
Hasil
pemantauan PoliticaWave, menyebutkan pada Senin (17/11) malam, ketika kenaikan
BBM diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka yang disiarkan secara
langsung di sejumlah televisi, terdapat 21 ribu percakapan selama satu jam.
Yose
rizal dari Political Wave mengatakan percakapan di media sosial mengenai pro
dan kontra kenaikan harga BBM.
"Seperti
layaknya pengumuman kenaikan apapun lebih banyak sentimen negatifnya walaupun
banyak juga yang mendukung dan memahami alasan kenaikan itu," jelas Yose.
Pantauan
Political Wave menyebutkan alasan yang kemukakan netizen pendukung kenaikan
harga BBM adalah pengalihan dana subsidi untuk kebijakan pembangunan dan sektor
usaha produktif.
Sementara,
para netizen yang menolak kenaikan harga BBM bersubsidi mengungkapkan sindiran
dan protes terhadap Jokowi dan para pemilihnya, serta menilai kebijakan ini
akan menyengsarakan rakyat.
Sampai
Selasa sore, #SalamGigitJari mencapai 60,900 percakapan, BBM Naik sebanyak
400.000, dan #ShameOnYouJokowi sebanyak 46,200 percakapan. Presiden Joko Widodo
menaikkan harga BBM bersubsidi yaitu Premium dan Solar sebesar Rp2.000. Harga
premium naik dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 dan solar dari Rp5.500 menjadi
Rp7.500.
Sebelum
kenaikan dilakukan, Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan paket bantuan
non tunai untuk sekitar 15 juta rakyat miskin, melalui Kartu Keluarga Sejahtera
KKS, Kartu Indonesia Pintar KIP, Kartu Indonesia Sehat KIS.
Sementara,
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada para wartawan di Istana mengatakan
anggaran yang selama ini digunakan untuk subsidi BBM akan dialihkan ke belanja
produktif.
"Kebijakan
hari ini akan memberikan tambahan untuk belanja produktif di atas Rp 100
triliun. Tentunya kemana belanja produktifnya, sebagian akan ke infrastruktur
dan sebagian untuk perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir
miskin," jelas Bambang
Presiden
Joko Widodo menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masing-masing
premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp
7.500. Jokowi menyebut alasan ketiadaan anggaran untuk membangun infrastruktur
dan pelayanan kesehatan membuat harga BBM perlu dinaikkan.
"Negara
membutuhkan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Anggaran
ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM," kata Jokowi di
Istana Negara, Senin (17/11/2014).
Kepala
Negara juga menerangkan, keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi
sudah melalui pembahasan yang mendalam hingga tingkatan teknis. Ia menekankan
perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.
Jokowi
mengakui, kebijakan itu merupakan hal yang berat diputuskannya selaku Kepala
Negara. Meski begitu, Jokowi memastikan ada kompensasi bagi masyarakat kurang
mampu agar tetap mempertahankan daya beli masyarakat.
"Untuk
rakyat kurang mampu, disiapkan perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga
Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera
digunakan untuk jaga daya beli rakyat," sebut Jokowi.
REFERENSI:
Langganan:
Postingan (Atom)