Perbedaan Antara Pajak Pasal 21,22 Dan
23
PAJAK PENGHASILAN Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21
pajak penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain demgam nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 undang-undang no.7 tahun
1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang
no 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No.57 tahun 2009.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a)
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat
maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai.
b)
Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas
pada pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi
atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar
Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
c)
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan
lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d)
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang membayar.
e)
Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam
negeri, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk
dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
f)
Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk Wajib Pajak
PPh Pasal 21
a)
Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tesebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbale balik.
b)
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dengan syarat bukan ewarga Negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN Pasal 22
Pengertian PPh 22
Merupakan cara pelunasan
pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak atas penghasilan antara
lain sehubungan dengan impor barang/ jasa, pembelian barang dengan menggunakan
dana APBN/APBD dan non APBN/ APBD, dan penjualan barang sangat mewah.
Pengecualian Pemungutan PPh
Pasal 22
- Impor barang dan atau
penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (8KB).
- Impor barang yang dibebaskan
dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
- Impor sementara jika waktu
impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh
Dirjen BC.
- Pembayaran atas pembelian
barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian
bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
- Emas batangan yang akan di
proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor,
dinyatakan dengan SKB.
- Pembayaran/pencairan dana
Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Impor kembali (re-impor) yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembayaran untuk pembelian
gabah dan atau beras oleh Bulog.
Tarif PPh pasal 22 atas
penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan =
1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor
:
Bila importir memiliki API
(Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x
nilai impor
Bila importir tidak memiliki
API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x
nilai impor
PAJAK PENGHASILAN Pasal 23
Pengertian PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa,
serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pph final (4
ayat 2).
Deviden, royalti, bunga,
hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x
penghasilan bruto
Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x
penghasilan bruto
Pemotong PPh Pasal 23:
- badan pemerintah
- Wajib Pajak badan dalam negeri
- penyelenggaraan kegiatan
- bentuk usaha tetap (BUT)
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi perbedaan antara PPh
Pasal 21,22 dan 23 yaitu :
-
PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal
yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari
pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP
perorangan dalam negeri.
-
PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan
industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri
semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
-
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang
penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga,
royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
REFERENSI :
Modul Panduan Praktikum
Perpajakan Laboratorium Akuntansi Lanjut B (Perpajakan) Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar