kana nishino

Rabu, 24 Desember 2014

Perbedaan Antara Pajak Pasal 21,22 Dan 23


Perbedaan Antara Pajak Pasal 21,22 Dan 23

PAJAK PENGHASILAN Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 21
pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain demgam nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 undang-undang no.7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No.57 tahun 2009.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a)      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

b)      Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

c)      Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

d)     Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar.

e)      Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

f)       Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
a)      Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tesebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.

b)      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan ewarga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

PAJAK PENGHASILAN Pasal 22

Pengertian PPh 22
Merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/ jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/ APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (8KB).
- Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
- Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
- Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
- Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
- Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.

Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :

PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan

Tarif PPh pasal 22 atas impor :

Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor

Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor


PAJAK PENGHASILAN Pasal 23

Pengertian PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pph final (4 ayat 2).

Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto

Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto


Pemotong PPh Pasal 23:
  • badan pemerintah
  • Wajib Pajak badan dalam negeri
  • penyelenggaraan kegiatan
  • bentuk usaha tetap (BUT)
  • perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 Jadi perbedaan antara PPh Pasal 21,22 dan 23 yaitu :
-          PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
-          PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
-          PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).



REFERENSI :

Modul Panduan Praktikum Perpajakan Laboratorium Akuntansi Lanjut B (Perpajakan) Universitas Gunadarma





Tidak ada komentar:

Posting Komentar