Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan
Kenyataan
Latar
belakang
Pada tahun 1978 Institute of
Internal Auditor (IIA) mengenalkan Standard for the Professional Practice of
Internal Auditing yang harus digunakan oleh Auditor Internal di seluruh dunia
untuk menyediakan konsistensi secara internasional dan menjadi alat pengukuran
audit quality assurance. Standard tersebut terdiri dari 5 bagian umum dan 25
standard spesifik, yang didalamnya meliputi Statements on Auditing Standars.
Standard IIA dibuat untuk mengembangkan panduan yang jelas dan pengukuran yang
konsisten atas aktivitas operasional yang dilakukan auditor internal. Standard
tersebut menyatukan seluruh peraturan tentang pengauditan internal secara
global karena memperbaiki standard internal audit practice, proclaiming the
role, scope, performance,and objective of internal auditing,promoting the
recognition of internal auditing as a professsion, dan promoting responsibility
within the internal auditing profession.
Terdapat riset lebih lanjut
mengenai peran dari auditor internal, yang dikenal dengan Competency Framework
for Internal Auditing (CFIA) yang dilakukan oleh IIA. Riset tersebut dilakukan
untuk memperbaharui Common Body of Knowledge (CBOK), yang telah diharapkan oleh
auditor internal profesional. CFIA tidak hanya memasukkan kompetensi yang harus
dimiliki oleh auditor, tapi juga dilengkapi dengan pemaparan mengenai bagaimana
kompetensi tersebut harus dinilai.
Definisi
Etika
Etika (praksis) diartikan
sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia.
Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos
kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok
yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas,
transparansi dsb.
Etika (umum) didefinisikan
sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan
ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti
keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk
mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit)
berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan
untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan,
prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai
benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Alasan
Diperlukannya Standar Etika
Kode etik adalah nilai-nilai,
norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu
profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati
setiap anggota profesi. Dalam merencanakan dan melakukan pekerejaaannya,
auditor internal dituntuk untuk profesional. Profesionalisme selalu identik
dengan sikap yang menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, kompetensi,
serta selalu memegang teguh amanah.
Professional Practice Framework
(PPF) yang diterbitkan oleh IIA (2003), menyebutkan salah satu attribute
standar bagi pengawas intern adalah proficiency (kecakapan) dan due
professional care (menjaga sikap profesional). Proficiency diartikan bahwa
pengawas intern harus memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill),
dan kompetensilain yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan
kinerja yang baik.
Untuk dapat membangun
profesionalisme memang tidaklah mudah. Perlu dibangun berbagai aspek atau
hallmark untuk mendorong terbangunnya profesionalisme yang kokoh pada sebuah
profesi, dimana umumnya ditandai dengan beberapa tanda-tanda. Hal ini diungkapkan
oleh Spencer Pickett(2003) pada bukunya The Internal Auditing Handbook.Ia
menyebutkan tanda-tanda tersebut, meliputi :
1.
Memiliki kerangka umum pengetahuan yang jelas (a common body of knowledge atau
CBOK). CBOK mencerminkan sebuah tingkat pengetahuan minimal yang harus
dipelajari dan dipahami oleh setiap penyandang profesi agar dapat menjalankan
profesinya. CBOK ini juga yang menjadi karakteristik atau kekhususan dari
sebuah profesi.
2.
Memiliki program pendidikan dan pelatihan.Penyandang profesi harus mampu
menjaga keahlian dan kualitas diri dalam menjalankan profesinya.
3.
Memiliki Kode Etik. Kode Etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan boleh bagi
penyandang profesi, dan apa yang tidak baik dan tidak boleh.
4.
Adanya organisasi profesi. Sebuah profesi harus memiliki lembaga profesi yang
mencerminkan kepentingan anggota dan menjaga kualitas layanan yang diberikan.
5.
Penegakan sanksi atas pelanggaran. Hal ini merupakan jaminan bahwa setiap
penyandang profesi memiliki kinerja sesuai standar sebagai kewajiban formal
dari profesi kepada masyarakat. Pemberian sanksi yang tegas atas setiap
pelanggaran akan mendorong setiap individu penyandang profesi untuk bekerja
secara cermat, teliti, dan hati-hati.
Di dalam KAP sendiri memuat
setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam
aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan
etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang
meliputi delapan butir dalam pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007
(dalam bahasa pemahaman sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan
dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau
profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai
penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang
peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib.
3. Integritas
Auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi
kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat
dan pihak – pihak lain memiliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan
memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan
tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan dan diharapkan memiliki pengetahuan
yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan
klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus
berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat
menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap
tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kenyataan yang ada
Kenyataanya adalah seringkali
auditor melalaikan atau melupakan kode etik yang ada, beragam masalah etis
berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor
menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu
pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga
menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap
kepercayaan yang diberikan.
Demi kebutuhan sendiri atau
bekerja sama dengan klien,sehingga melupakan prinsip-prinsip yang telah ada.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga
kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya
ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis
yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis
sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
namun di balik semua itu saya percaya
bahwa masih ada atau banyak sekali auditor yang melaksanakan tugasnya degan
baik dan jujur yang sesuai dengan kode etik yang berlaku di Indonesia.
REFERENSI :
Brink, Victor Z., and Herbert
Witt, 2009, Modern Internal Auditing – Appraising
Operations and Control. 5th Ed., John Willey & Sons
Pickett, K.H. Spencer, 2005,
The Internal Auditing Handbook, John Willey & Sons,
Ratliff, Richard L., Wanda A.
Wallance, James K. Loebbecke, William G. McFarland, 1998. Internal
Auditing-Principles and Techniques. The Institute of Internal Auditors.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar