kana nishino

Rabu, 24 Desember 2014

Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan Kenyataan

Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan Kenyataan

Latar belakang
Pada tahun 1978 Institute of Internal Auditor (IIA) mengenalkan Standard for the Professional Practice of Internal Auditing yang harus digunakan oleh Auditor Internal di seluruh dunia untuk menyediakan konsistensi secara internasional dan menjadi alat pengukuran audit quality assurance. Standard tersebut terdiri dari 5 bagian umum dan 25 standard spesifik, yang didalamnya meliputi Statements on Auditing Standars. Standard IIA dibuat untuk mengembangkan panduan yang jelas dan pengukuran yang konsisten atas aktivitas operasional yang dilakukan auditor internal. Standard tersebut menyatukan seluruh peraturan tentang pengauditan internal secara global karena memperbaiki standard internal audit practice, proclaiming the role, scope, performance,and objective of internal auditing,promoting the recognition of internal auditing as a professsion, dan promoting responsibility within the internal auditing profession.

Terdapat riset lebih lanjut mengenai peran dari auditor internal, yang dikenal dengan Competency Framework for Internal Auditing (CFIA) yang dilakukan oleh IIA. Riset tersebut dilakukan untuk memperbaharui Common Body of Knowledge (CBOK), yang telah diharapkan oleh auditor internal profesional. CFIA tidak hanya memasukkan kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor, tapi juga dilengkapi dengan pemaparan mengenai bagaimana kompetensi tersebut harus dinilai.

Definisi Etika
Etika (praksis) diartikan  sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi dsb.

Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
           
Alasan Diperlukannya Standar Etika
Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi. Dalam merencanakan dan melakukan pekerejaaannya, auditor internal dituntuk untuk profesional. Profesionalisme selalu identik dengan sikap yang menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, kompetensi, serta selalu memegang teguh amanah.

Professional Practice Framework (PPF) yang diterbitkan oleh IIA (2003), menyebutkan salah satu attribute standar bagi pengawas intern adalah proficiency (kecakapan) dan due professional care (menjaga sikap profesional). Proficiency diartikan bahwa pengawas intern harus memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan kompetensilain yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan kinerja yang baik.

Untuk dapat membangun profesionalisme memang tidaklah mudah. Perlu dibangun berbagai aspek atau hallmark untuk mendorong terbangunnya profesionalisme yang kokoh pada sebuah profesi, dimana umumnya ditandai dengan beberapa tanda-tanda. Hal ini diungkapkan oleh Spencer Pickett(2003) pada bukunya The Internal Auditing Handbook.Ia menyebutkan tanda-tanda tersebut, meliputi :

1.      Memiliki kerangka umum pengetahuan yang jelas (a common body of knowledge atau CBOK). CBOK mencerminkan sebuah tingkat pengetahuan minimal yang harus dipelajari dan dipahami oleh setiap penyandang profesi agar dapat menjalankan profesinya. CBOK ini juga yang menjadi karakteristik atau kekhususan dari sebuah profesi.
2.      Memiliki program pendidikan dan pelatihan.Penyandang profesi harus mampu menjaga keahlian dan kualitas diri dalam menjalankan profesinya.
3.      Memiliki Kode Etik. Kode Etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan boleh bagi penyandang profesi, dan apa yang tidak baik dan tidak boleh.
4.      Adanya organisasi profesi. Sebuah profesi harus memiliki lembaga profesi yang mencerminkan kepentingan anggota dan menjaga kualitas layanan yang diberikan.
5.      Penegakan sanksi atas pelanggaran. Hal ini merupakan jaminan bahwa setiap penyandang profesi memiliki kinerja sesuai standar sebagai kewajiban formal dari profesi kepada masyarakat. Pemberian sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran akan mendorong setiap individu penyandang profesi untuk bekerja secara cermat, teliti, dan hati-hati.

Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam pernyataan  IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.

 2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

 3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memiliki kepercayaan yang tetap.

 4. Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.

 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan dan diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

 6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

 7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.

 8. Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kenyataan yang ada
Kenyataanya adalah seringkali auditor melalaikan atau melupakan kode etik yang ada, beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
Demi kebutuhan sendiri atau bekerja sama dengan klien,sehingga melupakan prinsip-prinsip yang telah ada. Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
namun di balik semua itu saya percaya bahwa masih ada atau banyak sekali auditor yang melaksanakan tugasnya degan baik dan jujur yang sesuai dengan kode etik yang berlaku di Indonesia.



REFERENSI :
Brink, Victor Z., and Herbert Witt, 2009, Modern Internal Auditing Appraising Operations and Control. 5th Ed., John Willey & Sons
Pickett, K.H. Spencer, 2005, The Internal Auditing Handbook, John Willey & Sons,
Ratliff, Richard L., Wanda A. Wallance, James K. Loebbecke, William G. McFarland, 1998. Internal Auditing-Principles and Techniques. The Institute of Internal Auditors. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar