Audit Forensik
Makhluk Apakah Itu???
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi
dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di
muka hukum / pengadilan Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah keahlian suatu tindakan untuk membandingkan kesesuaian
antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa
diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Jadi audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang
mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan
harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses
hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan
dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian
keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang
sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain“yang berkenaan dengan pengadilan”.
Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah
pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting
D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik
adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat
bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses
peninjauan yudisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi
kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan
usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun
business/employee fraud investigation.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk
memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik
adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk
memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif.
Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya
fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan.
Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan
dilakukan.
Keahlian Auditor
Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian
akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak
Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik
yaitu:
1. Analisis deduktif : kemampuan untuk menganalisis
kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak
sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara
opini dan fakta.
3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk
melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang
tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan : kemampuan untuk melakukan audit
di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik : kemampuan untuk memeriksa apa yang
seharusnya ada (yang seharusnya tersedia) bukan apa yang telah ada (yang
telah tersedia).
6. Komunikasi lisan : kemampuan untuk berkomunikasi
secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang
dasar-dasar opini.
7. Komunikasi tertulis : kemampuan untuk berkomunikasi
secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal
tentang dasar-dasar opini.
8. Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami
proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of
evidence).
9. Composure : kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap
tenang meskipun dalam situasi tertekan.
Tujuan Audit Forensik
Tujuan Audit Forensik Tujuan dari audit forensik adalah
mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor
untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Untuk mendukung proses
identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat
diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat
yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan
dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di
Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan
tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan
kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar