Kebijakan Tiket Pesawat Murah
Jika selama ini maskapai penerbagan
yang beroperasi di indonesia menawarkan Low Cost Carrier (LCC) yang berdampak
pada melonjaknya penumpang pesawat dari tahun kertahun maka pada tahun 2015 ini
diperkirakan tidak akan ada lagi tiket murah/tiket promosi yag ditawarkan
penyedia jasa penerbanganhal ini disebabkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub)
Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah Tiket
penerbangan. Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli
terhadap aspek keselamatan penumpangnya.
Hal tersebut dilakukan agar perawatan
dan prosedur keselamatan maskapai penerbangan berjalan dengan baik.
"Intinya di dalam memberikan
batas bawah supaya kita punya jaminan maintenence terakomodasi dengan
baik," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA
Barata, Rabu (7/1/2015).
Dengan dikeluarkannya kebijakan tarif
dasar bawah atau tarif terendah layanan maskapai penerbangan maka otomotis
semua perusahaan penerbangan di indonesia seperti Garuda,Lion, Sriwijaya dl.l
harus mengikuti peraturan kementrian perhubungan tersebut .
Dengan demikian dapat dipastikan
persaingan jasa penerbangan yang selama ini menawarkan tiket murah atau promosi
tidak akan ditemukan lagi karena adanya standarisasi penetapan harga terendah
jasa layanan tiket penerbangan (tarif dasar bawah).
Memang tak bisa dipungkiri kebijakan
ini dilakukan untuk lebih menekankan kepada pihak jasa penerbangan lebih
memprioritaskan keselamatan penumpang dibandingkan dengan aspek mengejar
keuntungan semata, namun disisi lain kebijakan ini tentunya juga akan berdampak
pada masing masing maskapai penerbangan khususnya maskapai yang masih berlum
terlalu berkembag secara pesat.
Selain itu diperkirakan penumpang
pesawat akan mengalami penurunan akibat dampak naiknya harga tiket khususnya
dikelas ekonomi ,padahal selama ini kebanyakan penumpang pesawat penerbangan
domestic berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawa yang memilih maskapai
yang menawarkan tiket murah.
Namun demikian masalah yang terbesar
yang dihadapi kementerian perhubungan pada saat ini adalah memperbaiki sistem
carut marutnya penerbangan di indonesia, seperti ramai diberitakan media bahwa
tragedy kecelakaan peswat air asia QZ8501 yang terbang dari surabaya
kesingapura oleh kementrian perhubungan dianggap illegal namun disisi laing
pihak singapura menyatakan legal? Semoga saja masalah penerbangan ini bisa
diselesaikan dan para mafia-mafia penerbangan bisa dipecat yang sengaja
mempermainkan prosedur dan sistem yang ada demi mengaruk keuntungan.
Kebijakan Kementerian Perhubungan
terkait penghapusan tiket pesawat murah kembali mendapatkan kritik. Kali
ini sebuah kritik disampaikan oleh Pusat Kajian Trisakti (Pusaka). Sebuah
lembaga yang mendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla tersebut menyampaikan bahwa kebijakan
tersebut tidaklah tepat.
Pusat Kajian Trisakti menyarankan
agar Kementerian Perhubungan tidak perlu ikut campur dalam menentukan harga
tiket pesawat. Fahmi Habsyi menyebutkan, daripada mengurusi hal ini Menhub
lebih baik mengurusi birokrasi Kemenhub yang dinilai korup.
“Jadi yang dibenahi itu mafia murah
di Kemenhub, bukan harga murah tiket pesawat. Jaka Sembung makan ikan,
gak nyambung Mas Jonan,” sindir Fahmi Habsyi terkait penghapusan tiket pesawat
murah oleh Kemenhub.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), Muhammad Nawir Messi, mengatakan tidak ada korelasi antara
rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi
menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat. Seperti alasan yang disebutkan
Menteri Jonan ketika memutuskan kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah
tiket penerbangan.
“Terjadinya kecelakaan pesawat itu
tidak ada hubungannya dengan harga tiket murah. Coba cek dulu di internal
birokrasi Kementerian Perhubungan dan otoritas bandara, ada faktor kelalaian
yang menyebabkan kecelakaan atau tidak? Jadi bukan persoalan tiket murah,” ujar
Nawir, Rabu (7/1/2015).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar